Teluk Mengkudu, Metrokampung.com
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilaporkan Wahyunan terhadap Sugiono, di Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 11.20 WIB.
Kegiatan olah TKP tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Sergai, Ipda Feris T.F. Harefa, SH, bersama tim penyidik. Turut hadir Kepala Desa Pematang Guntung Juned, perwakilan Kecamatan Teluk Mengkudu, penasihat hukum pelapor Ekarisman Zebua, SH, pelapor Wahyunan, terlapor Sugiono, serta perangkat desa setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Ipda Feris T.F. Harefa memberikan teguran sekaligus mengingatkan Sugiono agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Penyidik menyampaikan bahwa terlapor tercatat telah tiga kali tidak memenuhi panggilan resmi yang dilayangkan guna memberikan keterangan sebagai terlapor.
Menurut penyidik, kehadiran para pihak sangat diperlukan untuk memperjelas duduk perkara dan mendukung kelancaran proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Usai kegiatan, Kepala Desa Pematang Guntung, Juned, saat dikonfirmasi awak media memilih tidak memberikan komentar terkait perkara tersebut dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Ekarisman Zebua, SH, menyampaikan apresiasi atas langkah profesional yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sergai dalam menindaklanjuti laporan kliennya.
“Kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Olah TKP merupakan bagian penting dalam upaya mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya di lapangan. Kami berharap seluruh pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif dan menghormati setiap tahapan penyidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya berharap penyidik dapat segera menuntaskan penanganan perkara tersebut secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sergai untuk mengumpulkan fakta-fakta dan alat bukti yang diperlukan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.(Bobby Purba)



