Pemkab Taput Resmi Jatuhkan Sanksi Disiplin Kepada 4 ASN

Editor: metrokampung.com

TAPANULI UTARA, metrokampung.com
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara resmi menjatuhkan sanksi disiplin kepada empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar kewajiban sebagai aparatur negara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin serta mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

​Berdasarkan dokumen penjatuhan hukuman disiplin, tiga ASN dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Sementara itu, satu ASN lainnya dikenai Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

​Tiga ASN yang menerima sanksi pemecatan tersebut adalah Ida Rohani Sinaga, Maradona Batubara, dan Mayanti Hutabarat, S.Pd.K. Hasil pemeriksaan mencatat bahwa Ida Rohani Sinaga dan Maradona Batubara tidak masuk kerja selama 67 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah. Di sisi lain, Mayanti Hutabarat diketahui tidak melaksanakan tugas sejak April 2025 tanpa memberikan keterangan resmi kepada instansi tempatnya bertugas.

​Adapun sanksi disiplin tingkat sedang dijatuhkan kepada Retta Herlindawati, S.Pi., setelah tercatat mangkir dari tugas selama 29 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.

​Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, menegaskan bahwa penjatuhan sanksi telah melalui prosedur hukum yang berlaku secara transparan dan objektif. Sebelum keputusan final diambil, Pemkab telah melampaui serangkaian tahapan pembinaan, pemeriksaan, hingga evaluasi sesuai regulasi kepegawaian.

​"Kalau sampai ada pemberhentian, itu berarti seluruh tahapan pemeriksaan dan mekanisme sudah dilalui sesuai aturan. Keputusan itu sangat wajar karena yang bersangkutan sudah tidak menunjukkan komitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN," ujar Bupati saat dihubungi pada Rabu (29/7/2026).

​Ia menambahkan bahwa status ASN merupakan amanah yang harus dijaga dengan integritas dan rasa tanggung jawab. Penegakan disiplin ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Tapanuli Utara agar senantiasa menjaga kepatuhan dan mutu pelayanan kepada masyarakat.


Laoran : Jufri Panjaitan
Editor : Simon Sinaga
Share:
Komentar


Berita Terkini