ANGGOTA DPRD DELI SERDANG M DAHNIL GINTING KECEWA, SOROT KONDISI WARGA DESA KARANG ANYER

Editor: metrokampung.com

Deli Serdang, metrokampung.com
Kunjungi Rumah Siswa SMP yang Membutuhkan Bantuan, Kondisi Memprihatinkan Jadi Tamparan Keras bagi Pemerintah Desa
Kondisi memprihatinkan yang dialami salah seorang siswa SMP di Desa Karang Anyer, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan serius. Keadaan tersebut mencuat setelah Anggota DPRD Deli Serdang M Dahnil Ginting turun langsung mengunjungi rumah siswa yang disebut membutuhkan bantuan.

Kunjungan tersebut memperlihatkan kondisi kehidupan keluarga yang dinilai sangat memprihatinkan. Dalam postingan yang beredar, M Dahnil Ginting tampak bersama keluarga dan sejumlah pihak memberikan bantuan berupa perlengkapan serta kebutuhan lainnya kepada anak sekolah tersebut.

Persoalan ini sekaligus menimbulkan pertanyaan besar: ke mana perhatian dan kepedulian Pemerintah Desa Karang Anyer terhadap warganya yang berada dalam kondisi membutuhkan?

Jangan sampai masyarakat baru mendapatkan perhatian ketika wakil rakyat turun tangan dan kondisi mereka menjadi sorotan publik.

Kinerja Kepala Desa Karang Anyer Dipertanyakan

Kondisi tersebut dinilai menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa Karang Anyer dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala desa bukan hanya bertugas mengurus administrasi pemerintahan desa, tetapi juga mempunyai tanggung jawab dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberdayakan warga, serta memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan perhatian melalui program yang tersedia.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki kewajiban antara lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menjalankan pemerintahan yang akuntabel dan transparan, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik, serta memberikan informasi kepada masyarakat. 

Karena itu, muncul pertanyaan publik: apakah Pemerintah Desa Karang Anyer sudah benar-benar melakukan pendataan dan pemetaan terhadap masyarakat kurang mampu, khususnya anak-anak sekolah yang membutuhkan bantuan?

Jangan sampai program pemerintah hanya terlihat di atas kertas, sementara masih ada warga yang hidup dalam kondisi sangat memprihatinkan.

Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak
Kondisi seorang siswa SMP yang membutuhkan bantuan seharusnya menjadi alarm bagi Pemerintah Desa Karang Anyer.

Pemerintah desa semestinya memiliki data masyarakat yang membutuhkan perhatian, termasuk keluarga kurang mampu, anak sekolah, lansia, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat rentan lainnya.

Jika benar kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama namun luput dari perhatian pemerintah desa, maka hal itu patut dipertanyakan.
Apakah sistem pendataan masyarakat di Desa Karang Anyer berjalan dengan baik?
Apakah perangkat desa aktif turun ke lapangan?
Apakah program pemberdayaan dan bantuan sosial sudah tepat sasaran?

Dan yang paling penting, apakah masyarakat sudah mendapatkan hak pelayanan pemerintahan desa secara maksimal?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentunya harus dijawab secara terbuka oleh Kepala Desa Karang Anyer.

DPRD Jangan Hanya Berhenti pada Bantuan
Langkah M Dahnil Ginting mengunjungi langsung rumah warga dan memberikan bantuan patut diapresiasi. Namun persoalan ini jangan hanya berhenti pada pemberian bantuan sesaat.

DPRD Deli Serdang bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang perlu memastikan apakah masih terdapat warga Desa Karang Anyer lainnya yang mengalami kondisi serupa.

Sebab, jika satu kasus ditemukan, bukan tidak mungkin masih terdapat keluarga lain yang luput dari perhatian.

Pemkab Deli Serdang melalui kecamatan dan perangkat terkait juga layak melakukan evaluasi terhadap pelayanan sosial di desa tersebut.

Kepala Desa Diminta Jangan Alergi Kritik
Kritik terhadap pemerintah desa merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat.
Pemerintahan desa menggunakan kewenangan dan anggaran untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan program sosial dilaksanakan.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. 

Artinya, Pemerintah Desa Karang Anyer tidak seharusnya menutup diri terhadap kritik maupun pertanyaan masyarakat sepanjang dilakukan sesuai ketentuan.

Camat Beringin dan Dinas terkait juga diharapkan segera turun melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi keluarga siswa tersebut serta memastikan apakah mereka telah masuk dalam pendataan program bantuan pemerintah.

Jika ternyata ada kelalaian dalam pendataan ataupun pelayanan, maka harus dilakukan pembenahan.
Jangan sampai masyarakat miskin baru diperhatikan setelah viral atau setelah wakil rakyat datang mengetuk pintu rumah mereka.

Kepala Desa Karang Anyer juga diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah Pemerintah Desa dalam menangani masyarakat kurang mampu, khususnya anak-anak sekolah yang membutuhkan bantuan.

Berita ini bersifat kontrol sosial dan berdasarkan informasi serta materi postingan yang beredar. Pihak Kepala Desa Karang Anyer maupun Pemerintah Desa tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas sorotan tersebut.


Romson Nainggolan, Amd.
Share:
Komentar


Berita Terkini