![]() |
| Gedung sekolah Methodist 6, Jalan Pantai Timur/Jalan Sekolah No. 402, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan yang menewaskan kakek dan cucu.(ft/Vera/mk) |
Medan, Metrokampung.com
Peristiwa naas yang menewaskan seorang kakek berinisial ER (50) dan cucunya ZN (3) akibat terjatuh dari lantai tiga gedung Sekolah Swasta Methodist 6, Medan, terus menyita perhatian publik. Kendati diisukan terdapat potensi perdamaian antarpihak, proses hukum atas dugaan kelalaian konstruksi bangunan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dinilai wajib tetap berjalan.
Peristiwa tersebut terjadi di gedung sekolah yang beralamat di Jalan Pantai Timur/Jalan Sekolah No. 402, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Minggu (26/7/2026) lalu. Insiden bermula saat korban bersama keluarganya mengikuti ibadah di lantai empat, yang kemudian dilanjutkan dengan acara ramah tamah di lantai tiga gedung yang dikabarkan masih dalam tahap renovasi tersebut.
Saat acara berlangsung, korban ZN bermain di sekitar area tangga yang diduga belum dilengkapi pagar pengaman (handrail) di kedua sisinya. Melihat posisi sang cucu yang membahayakan, ER berupaya mengamankan ZN. Namun naas, ER diduga terpeleset sehingga keduanya terjatuh dari lantai tiga hingga terhempas di lantai dasar.
Berdasarkan pemantauan di lokasi kejadian pada Rabu (5/8/2026), garis polisi (police line) masih terpasang mengelilingi area lantai dasar tempat tubuh kedua korban jatuh.
Sementara itu, pihak pengelola sekolah maupun Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Asas Marulitua Sihombing, belum memberikan rincian resmi terkait perkembangan penyidikan kasus ini saat dikonfirmasi media.
Aspek Hukum Kelalaian
Menanggapi peristiwa tersebut, Praktisi Hukum Man Lase, S.H., menegaskan bahwa kepolisian wajib memproses tuntas kasus ini secara hukum. Menurutnya, dugaan kelalaian pengelola bangunan atau pemilik gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja dan tempat umum hingga mengakibatkan kematian merupakan delik biasa (gewone delict), bukan delik aduan (klacht delict).
"Sesuai informasi yang ada, peristiwa tersebut wajib diproses hukum dan tidak boleh dihentikan, meskipun nantinya terdapat kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dengan pemilik gedung," ujar Man Lase saat diminta keterangannya.
Man Lase menambahkan, dalam konstruksi hukum pidana Indonesia, iktikad baik atau perdamaian di luar pengadilan (out of court settlement) tidak serta-merta menghapuskan penuntutan pidana atas dugaan tindak pidana yang menyebabkan matinya orang lain karena kealpaan.
"Kasus yang menyebabkan kematian akibat kelalaian merupakan delik biasa. Walaupun perdamaian dilakukan di luar pengadilan, hal tersebut tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidananya. Perdamaian hanya dapat menjadi hal yang meringankan hukuman di persidangan, bukan menghentikan penyidikan," tegasnya.
Secara teoritis, penanggung jawab fasilitas atau pengelola bangunan yang lalai menyediakan sarana keselamatan dasar hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain berpotensi dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kealpaan yang menyebabkan kematian.(Ra/mk)
