TAPANULI UTARA, metrokampung.com
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan bahwa penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian terhadap Ida Rohani Sinaga, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pramu Kebersihan pada UPT Pasar Siborong-borong, telah berjalan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tegas yang diambil Bupati Tapanuli Utara tersebut dinilai sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin ASN, menjaga integritas pelayanan publik, serta memastikan keadilan bagi seluruh aparatur negara yang menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab.
Berdasarkan data resmi, oknum PNS yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 67 hari kerja dalam rentang bulan Maret hingga Juli 2025. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran ketidakhadiran tanpa alasan yang sah di atas 28 hari kerja dalam setahun dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin tingkat berat yang berkonsekuensi pada pemberhentian dari jabatan.
Pembinaan Berulang Sebelum Penjatuhan Sanksi
Menanggapi narasi yang beredar di media sosial mengenai tuduhan kesewenang-wenangan atas pemberhentian tersebut, pihak dinas terkait membantah keras tuduhan itu. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Tapanuli Utara menjelaskan bahwa tindakan administratif yang dilakukan bukan keputusan yang mendadak, melainkan akumulasi dari proses pembinaan panjang yang mengabaikan teguran.
Rekam jejak pelanggaran disiplin yang bersangkutan diketahui telah berlangsung secara berulang sejak beberapa tahun lalu:
𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟏: Telah diterbitkan Surat Teguran tertulis bertahap (Teguran I, II, dan III) akibat membolos kerja lebih dari satu bulan.
𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟒:hingga awal 2025: Teguran tertulis berulang kali kembali dilayangkan oleh atasan langsung atas pelanggaran yang sama.
𝐌𝐞𝐢 𝟐𝟎𝟐𝟓: Dijatuhi sanksi hukuman disiplin berupa Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis.
Meski serangkaian tindakan pembinaan formal dan teguran persuasif telah diupayakan, yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan perubahan sikap dan membolos secara akumulatif hingga mencapai 67 hari kerja. Hal ini memicu pelaporan resmi ke Bupati Tapanuli Utara melalui Kepala BKPSDM pada 11 Agustus 2025 untuk diproses oleh Tim Pemeriksa Disiplin.
𝐇𝐚𝐤 𝐓𝐏𝐏 𝐃𝐢𝐩𝐫𝐨𝐬𝐞𝐬 𝐒𝐞𝐬𝐮𝐚𝐢 𝐀𝐭𝐮𝐫𝐚𝐧 𝐞-𝐊𝐢𝐧𝐞𝐫𝐣𝐚.
Terkait desas-desus mengenai hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dianggap ditahan, Kepala UPT Pasar Siborong-borong, Asroi Halawa, memberikan klarifikasi tegas untuk meluruskan informasi yang beredar.
Asroi menegaskan bahwa untuk pencairan TPP, aturan mensyaratkan adanya pengajuan laporan e-Kinerja oleh pegawai bersangkutan sebagai bukti capaian tugas.
"𝐔𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐓𝐏𝐏 𝐩𝐞𝐫𝐢𝐨𝐝𝐞 𝐎𝐤𝐭𝐨𝐛𝐞𝐫 𝟐𝟎𝟐𝟒 𝐡𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐛𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐩𝐞𝐫𝐧𝐚𝐡 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐚𝐣𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐥𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐞-𝐊𝐢𝐧𝐞𝐫𝐣𝐚. Secara aturan, atasan langsung tentu tidak bisa menandatangani verifikasi kinerja yang tidak pernah dilaporkan," jelas Asroi melalui telepon.
Sementara untuk periode Januari hingga Juli 2026, pihak UPT telah menandatangani hasil kinerja yang bersangkutan dan meneruskannya ke Bendahara Dinas Perindag untuk diproses ke Bagian Keuangan Pemkab. Pencairan akan ditransfer secara langsung oleh bagian keuangan ke rekening pegawai sesuai mekanisme yang berlaku.
𝐌𝐞𝐧𝐣𝐚𝐠𝐚 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐭𝐞𝐠𝐫𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐀𝐒𝐍
Keputusan pemkab dalam memproses sanksi disiplin ini mendapat dukungan dari berbagai pihak yang menilai keberadaan ASN harus berpatokan pada aturan main bersama. Penegakan aturan ini dinilai penting agar tidak memicu kecemburuan di antara mayoritas ASN yang disiplin dan mengabdi dengan sungguh-sungguh untuk masyarakat Tapanuli Utara.
Meskipun faktor kemanusiaan dan kondisi keluarga kerap dimunculkan ke publik, penegakan hukum disiplin ASN tetap harus mengedepankan asas kepastian hukum dan profesionalisme, guna menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Laporan : Jufri Panjaitan
Editor : Simon Sinaga
Editor : Simon Sinaga
