Lubuk Pakam, Metrokampung.com
Berakhir sudah pelarian Tri Kelvin Adriansyah (28) warga Jalan Sadar Timur Desa Sekip Kecamatan Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. 8 bulan buron kasus jambret, Tri Kelvin Adriansyah dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Bringas Satreskrim Polresta Deli Serdang, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 wib.
Informasi diperoleh, kasus yang menyeret pelaku Tri Kelvin Adriansyah bermula pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 07.44wib di Jalan Dr Cipto Lingkungan VII Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu korban Goit Hun (80) warga Lingkungan VII Jalan Dr Cipto Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam akan naik becak namun tiba-tiba pelaku kawan pelaku bernama Fero menarik tas warna coklat milik korban berisi uang Rp 2 juta dan HP Nokia 5310 sehingga korban terbalik di aspal. Akibat dari kejadian itu korban mengalami luka pada bagian belakang kepala selebar 3 cm, dengkul kaki kanan lecet dan dengkul sebelah kiri mengalami bengkak. Usai kejadian, korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang.
Mendapat laporan korban, Tim URC Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Selama 8 bulan, Penyelidikan Tim URC membuahkan hasil karena pada Senin (28/9/2026) petugas mendapat kabar jika pelaku Tri Kelvin Adriansyah berada di PT Indodaya Cipta Karya di Jalan Gambir Pasar VIII Nomor 88 Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku Tri Kelvin Adriansyah dan mengangkutnya ke komando.
Dari hasil interogasi, pelaku Tri Kelvin Adriansyah mengaku merampas tas korban bersama Fero yang berperan sebagai eksekutor yang merampas tas korban dan pelaku Tri Kelvin Adriansyah membonceng Fero. Dari hasil kejahatan itu, kedua pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 5,5 juta dan dibagi dua pelaku.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Israk SIK, SH, MH, didampingi Kanit Pidum Iptu Binnes Saragih SH, Kasi Humas Iptu JM Gabe Napitupulu SH, ketika dikonfirmasi pada Selasa (29/9/2026) siang membenarkan pelaku kasus jambret diamankan. (Bobby Purba)
Berakhir sudah pelarian Tri Kelvin Adriansyah (28) warga Jalan Sadar Timur Desa Sekip Kecamatan Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. 8 bulan buron kasus jambret, Tri Kelvin Adriansyah dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Bringas Satreskrim Polresta Deli Serdang, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 wib.
Informasi diperoleh, kasus yang menyeret pelaku Tri Kelvin Adriansyah bermula pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 07.44wib di Jalan Dr Cipto Lingkungan VII Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu korban Goit Hun (80) warga Lingkungan VII Jalan Dr Cipto Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam akan naik becak namun tiba-tiba pelaku kawan pelaku bernama Fero menarik tas warna coklat milik korban berisi uang Rp 2 juta dan HP Nokia 5310 sehingga korban terbalik di aspal. Akibat dari kejadian itu korban mengalami luka pada bagian belakang kepala selebar 3 cm, dengkul kaki kanan lecet dan dengkul sebelah kiri mengalami bengkak. Usai kejadian, korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang.
Mendapat laporan korban, Tim URC Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Selama 8 bulan, Penyelidikan Tim URC membuahkan hasil karena pada Senin (28/9/2026) petugas mendapat kabar jika pelaku Tri Kelvin Adriansyah berada di PT Indodaya Cipta Karya di Jalan Gambir Pasar VIII Nomor 88 Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku Tri Kelvin Adriansyah dan mengangkutnya ke komando.
Dari hasil interogasi, pelaku Tri Kelvin Adriansyah mengaku merampas tas korban bersama Fero yang berperan sebagai eksekutor yang merampas tas korban dan pelaku Tri Kelvin Adriansyah membonceng Fero. Dari hasil kejahatan itu, kedua pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 5,5 juta dan dibagi dua pelaku.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Israk SIK, SH, MH, didampingi Kanit Pidum Iptu Binnes Saragih SH, Kasi Humas Iptu JM Gabe Napitupulu SH, ketika dikonfirmasi pada Selasa (29/9/2026) siang membenarkan pelaku kasus jambret diamankan. (Bobby Purba)
