Cegah Korupsi Dana Desa, Tokoh Muda Aceh Iqbal Desak Pemerintah Wajibkan Kepala Desa Lapor LHKPN

Editor: metrokampung.com

ACEH, metrokampung.com
Tokoh muda Aceh, Iqbal, mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh segera menyusun regulasi yang mewajibkan seluruh kepala desa atau keuchik di Aceh melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut Iqbal, kewajiban pelaporan harta kekayaan penting diterapkan sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.

Ia menilai, kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola anggaran, aset, serta berbagai program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

"Pengelolaan Dana Desa harus berjalan secara transparan dan akuntabel. Kepala desa memiliki kewenangan besar dalam mengelola anggaran dan aset desa. Karena itu, sudah selayaknya pemerintah membuat aturan yang mewajibkan kepala desa melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN," ujar Iqbal.

ADA LANDASAN HUKUM UNTUK MEMPERKUAT TRANSPARANSI

Iqbal menjelaskan, dorongan penerapan LHKPN bagi kepala desa bukan tanpa dasar. Sejumlah peraturan perundang-undangan telah memberikan landasan kuat mengenai pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pertama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dalam Pasal 5, khususnya angka 2 dan 3, diatur kewajiban penyelenggara negara untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat serta melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019. Peraturan ini menjadi salah satu dasar kewenangan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pengelolaan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Ketiga, Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah kedua kalinya Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Keempat, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 26, kepala desa memiliki kewenangan mengelola keuangan dan aset desa. Sementara Pasal 27 mengatur kewajiban kepala desa menyampaikan informasi dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat serta pemerintah daerah.

Menurut M.Iqbal salah seorang tokoh muda asal Aceh Utara yang aktiv sebagai penggiat pemerhati kebijakan pemerintah, ia mengatakan  berbagai ketentuan tersebut menunjukkan bahwa transparansi dan pertanggungjawaban merupakan prinsip penting yang harus dijalankan oleh setiap pejabat yang mengelola kepentingan publik.

"Kalau kepala desa diberikan kewenangan mengelola keuangan dan aset desa, maka transparansi kekayaan juga perlu diperkuat. Masyarakat berhak mengetahui bahwa jabatan publik dijalankan dengan penuh tanggung jawab," ungkapnya pada Jum'at (06/11)

DORONG PEMERINTAH ACEH TERBITKAN REGULASI
Secara khusus, Iqbal meminta Pemerintah Aceh tidak hanya menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, tetapi juga mengambil inisiatif mendorong lahirnya aturan yang mengatur kewajiban pelaporan kekayaan bagi kepala desa atau keuchik.

Ia berharap pemerintah pusat melalui kementerian terkait bersama KPK dapat menyusun mekanisme dan regulasi yang jelas sehingga kewajiban tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara nasional maupun di daerah.

Menurutnya, regulasi tersebut perlu mengatur mekanisme pelaporan saat awal menjabat, pelaporan berkala setiap tahun, hingga pelaporan ketika masa jabatan berakhir.

Ia juga menilai keterbukaan harta kekayaan dapat menjadi instrumen pencegahan dini terhadap potensi penyalahgunaan jabatan dan konflik kepentingan.


DANA DESA HARUS DIKELOLA SECARA TRANSPARAN
Lebih lanjut, Iqbal menyebut Dana Desa merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membangun infrastruktur, memperkuat ekonomi desa, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa tidak cukup hanya melalui laporan administrasi dan pemeriksaan pertanggungjawaban anggaran. Transparansi terhadap pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaannya juga perlu diperkuat.

Ia menegaskan, usulan kewajiban LHKPN bukan bertujuan mencurigai seluruh kepala desa, melainkan membangun standar integritas yang lebih tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Kepala desa yang bekerja dengan baik tentu tidak perlu khawatir dengan keterbukaan harta kekayaan. Justru transparansi ini akan melindungi pejabat yang bekerja jujur sekaligus mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan," tegas Iqbal.

Iqbal berharap gagasan tersebut mendapat perhatian serius pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, KPK, serta seluruh pemangku kepentingan.

Baginya, pengelolaan Dana Desa harus sejalan dengan prinsip pemerintahan yang bersih. Jangan sampai anggaran yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat justru membuka ruang bagi praktik korupsi.

Transparansi adalah bagian dari tanggung jawab jabatan, bukan sekadar pilihan.(rel/rahmat/mk) 
Share:
Komentar


Berita Terkini