Diduga Pesta Narkoba di Warung Tuak, Empat Pria Warga Labusel Diciduk Polisi

Editor: metrokampung.com
Para tersangka saat diamankan petugas.
Labuhanbatu - Metrokampung.com 
Empat orang pria diamankan petugas unit Reskrim Polsek Sei Kanan, karena diduga melakukan pesta narkoba jenis ganja kering di salahsatu warung tuak milik Ipul, yang berada di Dusun Tapus Sibatang Kayu Desa Parimburan, Kecamatan Sungai Kanan, Labusel.

Penangkapan keempat tersangka tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat kepada pihak kepolisian, bahwa di warung tuak itu adanya sekelompok orang melakukan transaksi narkoba.

Mendapat informasi itu, pihak Polsek Sei Kanan bergerak cepat, dan segera melakukan penyelidikan dan pengitaian ke warung tuak milik salahseorang warga tersebut.

Setelah di TKP, petugas melihat ada beberapa orang yang diduga sedang berpesta Narkoba jenis Ganja, dan langsung melakukan penggerebekan.

Barang bukti yang diamankan.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap empat orang pria, serta menemukan 18 bungkus kecil paket diduga daun ganja siap jual, 2 batang rokok bintang mas dan 1 batang rokok yg telah bercampur daun ganja.

Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti daun ganja tersebut dibawa ke polsek Sei Kanan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Viktor Sibarani membenarkan penangkapan keempat tersangka yang diduga telah memiliki narkotika jenis ganja kering tersebut.

"Benar, penangkapan keempat tersangka tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang kami terima pada hari kamis tgl 16 Agustus 2018 sekira pkl 17.00 wib, bahwa ada transaksi dan pesta Narkoba di warung SAIPUL alias IPUL dan selanjutnya unit reskrim melakukan penyelidikan serta pengintaian tempat yang di maksud," katanya Minggu (19/8) di Rantauprapat.

Setelah di TKP sekira pukul 22.00 wib, lanjut dia, personil yang melihat ada beberapa orang diduga sedang pesta Narkoba jenis Ganja, tidak menunggu lama, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat orang pria beserta barang bukti 18 bungkus kecil paket diduga daun ganja siap jual, 2 batang rokok bintang mas dan 1 batang rokok yg telah bercampur daun ganja.

"Keempat tersangka yang berhasil diamankan tersebut yaitu, SA (26) MM (26), YH (38), AF (27) yang merupakan warga Desa Peimburan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan," ujarnya.

Ditambahkannya, adapun barang bukti dari keempat tersangka yakni, satu bungkus plastik warna biru yang berisikan 18 buah daun ganja kering yang di bungkus menggunakan pembungkus nasi, satu buah gelas kaca yang didalamnya terdapat 2 batang rokok bintang mas dan 1 batang rokok yang siap di linting, dan dua buah puntung timbakau yg dilinting siap dipakai.

"Kini para tersangka beserta barang bukti daun ganja tersebut dibawa ke polsek Sei Kanan guna proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (AL/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini