Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu Dan Ribuan Ekstasi Di Perairan Labuhanbatu

Editor: metrokampung.com
Barang bukti hasil tanggkapan saat diperiksa petugas gabungan.

Labuhanbatu - Metrokampung.com 

Tim gabungan Sat Gas Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Bareskrim Polri dan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 50 kilogram narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Sungai Parapat, Desa Sei Kubung Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (29/1) pagi.


"Ya, saya mendapat laporan dari personel terkait narkotika sabu dan pil ekstasi itu," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, ketika hubungi wartawan di Rantauprapat.


Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan kepolisian untuk selanjutnya melakukan penindakan.


Pihak Kepolisian, melakukan razia di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa, sekira jam 01.00 WIB dini hari dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka di dalam bus tujuan Pekan Baru-Medan.


Tim Sat Gas NIC dan personel Polres Labuhanbatu, juga memperluas penyelidikan hingga ke perairan Selat Malaka, menggunakan Kapal Patroli KP II 2030 dan KP II 1001 BKO Dit Polair Poldasu menuju sungai Parapat Desa Sei Kubung Kecmatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.


Dalam pengembangan itu, tim menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 kilogram dan ribuan pil ekstasi yang di bungkus kertas.


"Sebelum penyitaan narkotika itu, kami melakukan razia di Jalinsum Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan mengamankan 2 orang abang-beradik. Identitasnya belum di ketahui, umurnya sekira 30-an," ujar Frido Situmorang.


Kini para tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan sementara ke Tanjung Balai untuk selanjutnya ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan. (AL/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini