Didakwakan Kurir, 2 Terdakwa Pemilik 0,06 Gram Sabu Divonis Masing-masing 4 Tahun di PN Tanjungbalai 

Editor: metrokampung.com

Tanjungbalai-metrokampung.com
Didakwakan sebagai perantara atau kurir, Ardy Alponsius Saragih alias Arby dan Juanda alias Anda, dua terdakwa pemilik narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram divonis masing masing selama 4 tahun penjara denda Rp. 800 Juta diganti kurungan 6 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Rizal diruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (11/2).

Dalam putusannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan subsider Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara barang bukti satu bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu seberat 0,06 gram beserta dua alat hisap yang terbuat dari pipet kaca dan pipet plastik disita untuk dimusnahkan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU, Oppon Siregar pada persidangan sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 6 tahun penjara denda Rp. 800 Juta subsider 1 tahun kurungan.

Untuk diketahui, kedua terdakwa itu ditangkap petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu 12/12/2018 lalu di Jalan Alpokat LK. III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar sepulang dari membeli sabu dari Bakhrun (DPO) warga Jalan Lingkar Tanjungbalai seharga Rp. 50 ribu. Dari tangannya diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan sabu seberat 0,06 gram beserta dua alat hisap. Dari keterangan terdakwa bahwa sabu itu dibeli dengan patungan masing-masing sebesar Rp. 25 ribu untuk dikonsumsi kedua terdakwa. (laban/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini