BAPENDA LABUHANBATU SOSIALISASIKAN PERDA BURUNG WALET NO 10 TAHUN 2011

Editor: metrokampung.com
Acara sosialisasi Perda No. 10 tahun 2011 tentang sarang burung walet, Selasa (19/3/2019).

LABUHANBATU-METROKAMPUNG.COM
Bapenda Labuhanbatu laksanakan sosialisasi Perda No. 10 tahun 2011 (wajib pajak penangkar burung walet) pada 116 pengusaha dari tiga kecamatan di Aula Bapenda Jalan Idris, Selasa (19/3/2019).

Kaban Bapenda Pemkab Labuhanbatu Tomi Harahap melalui kabid pelaporan dan pengendalian Muslih SH yang pada kesempatan itu menyampaikan harapan Plt. Bupati H. Andi Suhaimi pada seluruh pengusaha penangkar burung walet agar dapat memenuhi kewajiban terhadap pajak dalam peningkatan pendapatan hasil daerah Labuhanbatu sehubungan pada tahun 2018 lalu perolehan pajak atas usaha penangkar burung walet yang berjumlah 400 titik hanya 20% dari target capaian yang semestinya.

"Diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan, pemahaman serta tumbuhnya kesadaran pengusaha burung walet terhadap pajak sesuai perda No. 10 thn 2011 mendongkrak peningkatan pendapatan hasil. Pada kesempatan itu sejumlah pengusaha Dari 116 penangkar walet yang terdaftar di kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan dan Bilah Hulu turut hadir bersama Plt Camat Rantau Selatan, lurah serta kepala desa yang wilayahnya ada dipotensikan  penangkaran burung walet. Dari data yang ada di Bapenda, pemilik sarang burung walet hanya menyetorkan pajaknya hanya setahun sekali, dan seyogianya panen sarang burung walet tiga bulan sekali. Dalam hal ini penyetoran pajak dinilai tidak terinci secara baik, yang dalam hal ini pemkab akan menertibkan sistem disesuaikandengan perda yang berlaku," ucapnya.

"Pemkab akan bertindak tegas bagi pengusaha yang menunggak pajak dan yang memanipulasi pajak sarang burung walet sehingga perolehan pajak tidak sesuai dengan target," ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 10 tahun 2011 pada pasal 10 ayat 5 jelas disebutkan, apa bila wajib pajak melanggar ketentuan, maka pemanenan dilakukan secara bersama-sama dengan petugas yang dihunjuk.

Dan di pasal 6 diperjelas lagi, pemkab dapat memasang gembok/kunci, sehingga tidak dapat dipanen tanpa didampingi petugas yang dihunjuk.

Selain itu Muslih SH juga menerangkan bahwa pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Bank Sumut, datang langsung ke Kantor Bapenda atau melalui petugas yang memiliki surat tugas yang datang kepemilik penangkar walet," tandasnya.(MK/Rahmat Fajar Sitorus/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini