Bupati Karo Terkelin Brahmana Tanda Tangani 'LAPOR' Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional

Editor: metrokampung.com
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH  saat penandatanganan aplikasi LAPOR.  

MEDAN – METROKAMPUNG.COM
Lembaga  Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara melakukan penandatanganan komitmen pemerintah daerah  dalam  Pemenuhan Standar Pelayanan Publik dan penerapan SP4N - LAPOR! terhadap 33 Kabupaten/Kota Se-sumatera Utara di hotel Santika Premiere  Dyandra Medan , Selasa (26/3) pukul 10.30 wib.

LAPOR! merupakan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat sebagai  sarana interaktif masyarakat dan pemerintah berbasis media sosial. Kegiatan ini dibuka langsung  oleh wakil Gubernur Sumatera Utara Drs H. Musa Rajeksah, M. Hum  dengan dihadiri walikota/Bupati se-Sumatera Utara dan Staf Presiden  (KSP) Ibu Fanni Irsanti dilanjutkan penandatangan bersama.

Demikian disampaikan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH didampingi Kepala Inspektorat Philemon Brahmana, Plt. Dinas Kominfo Jonson Tarigan, saat menghadiri penandatanganan aplikasi LAPOR.

Disebutkan, kegiatan ini tadi topiknya salah satu bagian dari Ombusdman mengajak pemerintah Kabupaten Karo dalam  Pendampingan Penerapan Aplikasi LAPOR dan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik supaya di implementasikan dan menunjukkan komitmen dengan cara ikut menandatangani kesepakatan agar kab. Karo kedepan menerapkan aplikasi LAPOR! dan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik," ujar Terkelin.

Usai penandatanganan, Terkelin menuturkan basis LAPOR sudah selayaknya diterapkan di Tanah Karo mengingat ini adalah salah satu penunjang kecepatan dan meng-akses  mewujudkan birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas dalam pengelolaannya diintegrasikan dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)," imbuhnya.

Apalagi "LAPOR!" ,adalah sebuah aplikasi canggih dalam rakyat menyampaikan unek unek. Melalui platform LAPOR, warga masyarakat bisa berkeluh kesah serta menyampaikan aspirasi dan pelaporan  kapan saja dan dimana saja secara online. Pemerintah melalui instansi terkait akan langsung merespon dan menindaklanjutinya secara cepat, dan meneruskan kebidang terkait yang ditanya masyarakat," sambung Terkelin.

Sistem LAPOR ini sangat membantu karena kita dapat mengawasi dan memonitor dan mencegah sesuatu OPD terkait dalam menyimpang dalam tupoksinya, sehingga saya minta peran aktif kominfo dan inspektorat setiap ada pelaporan agar kordinasi dan pantau," ucapnya.

Selain itu, untuk aduan yang berupa sengketa dan pelanggaran tanpa memerlukan pemeriksaan lapangan, dan  pengaduan yang membutuhkan pemeriksaan lapangan, semuanya belum ada batasan waktunya ditentukan, sepanjang pelaporan ada masuk ke LAPOR Kabupaten Karo dan sepanjang belum selesai maka kode warna di aplikasi LAPOR Tetap warna merah, yang jelas membutuhkan proses dan komitmen. Tandasnya
Sementara Jhonson Tarigan selaku pelaksana tugas kepala dinas Kominfo mengatakan , terkait pengelolaan pengaduan berbasis elektronik yang dari waktu ke waktu terus meningkat seiring tingginya tingkat penggunaan teknologi dan informasi oleh masyarakat, sehingga dalam hal ini  kab. Karo sejak tahun 2017 sudah terkoneksi ke aplikasi LAPOR, melalui situs www.kab.karo@go.id. 

“Ya kita sudah aktif tahun 2017,namun ditahun 2017 belum ada pelaporan dari masyarakat muncul di Aplikasi LAPOR kab. Karo, jika ada pelaporan maka muncul warna merah di aplikasi pelaporan jika belum diselesaikan oleh dinas terkait," jelasnya.

Apabila sudah terselesaikan otomatis warna merah dalam aplikasi LAPOR akan berubah menjadi warna hijau, ini tanda sudah diselesaikan oleh dinas terkait pelaporan yang masuk,bahkan  LAPOR Terkoneksi ke server pusat ke Kemnterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, jadi kita tidak bisa main main," kata Jonson.

Tahun 2018 kab. Karo ada menerima pelaporan melalui aplikasi LAPOR  total  18 pelaporan, semua ini sudah terselesaikan dengan bukti muncul warna hijau, sesuai yang saya sebutkan diatas, ini tanda  ciri bahwa pelaporan sudah ditindak lanjut OPD terkait," ungkapnya.

Rincian kasus bertumpu pada  di dinas pendidikan ada 2 kasus, PUPR 3 kasus, PDAM 2 kasus, lingkungan hidup 1 kasus, Dukcapil 6 kasus,BKD 2 Kasus, Dinkes 1 kasus, KPU 1, jumlah total 18 pelaporan," terangnya.

Sedangkan untuk LAPOR tahun 2019 saat ini Kabupaten Karo belum ada masuk pelaporan dari masyarakat.

Meskipun demikian, Kami menghimbau masyarakat silahkan gunakan LAPOR jika ada masalah yang terkait dengan Pemkab Karo,agar Karo semakin baik atas masukan dan saran yang disampaikan melalui LAPOR," imbuhnya.

Kepala Inspektorat Philemon Brahmana mengatakan setiap ada permasalahan yang masuk melalui LAPOR kita selalu kordinasi dengan kominfo Karo selaku pengelola LAPOR," ujarnya.

Iya, tetap ada saling kordinasi dan kita juga ikut mengawasi dan memonitor setiap ada pelaporan  saat masuk, ini sangat penting terkait fungsi dan wewenang inspektorat jika dibutuhkan untuk menangani apakah ada terkait dengan tugas dan fungsi inspektorat, kami langsung tangani. Katanya
Intinya, Inspektorat Kab. Karo siap berkolaborasi dan setiap ada pemberitahuan dari Kominfo  kepada kita adanya pelaporan melalui LAPOR  terkait tugas kita, langsung kita tindaklanjuti," pungkasnya.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini