Hadapi Pemilu Serentak 2019, KPUD Labura Mulai Lipat Kertas Suara

Editor: metrokampung.com
Bawaslu Labura, KPUD Labura, Kapolsek Kualuh Hulu ,Kadis Kominfo Drs Sugeng dan Kesbangpol Labura Cek kertas suara di gudang KPUD Labura. 



Labura -metrokampung.com 
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mulai melaksanakan pelipatan kertas / surat suara yang dilaksanakan di gudang KPU, jalan Utama Wonosari, Kualuh Hulu, Selasa (5/3/2019)

Dalam mengawali pelipatan kertas suara di saksi kan dan dihadiri , ketua KPUD Labura Heriamsyah Simanjuntak,Bawaslu Labura,  Kadis Kominfo Drs. Sugeng, Kesbangpol Labura, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra, Danramil, serta perwakilan   partai peserta pemilu.

Dalam arahan Ketua KPUD Labura Heriansyah simajuntak , mengatakan dalam kesuksesan pemilu tidak terlepas peran dari para pelipat kertas suara, dalam pelipatan kertas suara ini merupakan periode tahapan  utama dalam pelaksanaan pemilu serentak yang berlangsung pada 17 April 2019.

"Laksanakan pelipatan surat suara sesuai dengan SOP," ujarnya.

Oge, sapaan akrab ketua KPUD Labura Heriamsyah Simanjuntak, berpesan laporkan kepada petugas panitia apa bila ada kertas suara yang rusak atau warnanya kurang cerah," tuturnya.

Sementara Kapolres Labuhanbatu yang di wakili Kapolsek kulaluh hulu AKP Asmon Bufitra menghimbau kepada masyarakat yang tidak berkepentingan jangan memasuki areal lokasi pekerjaan pelipatan kertas  suara atau juga tempat gudang KPUD Labura , dan petugas kepolisian akan tetap berada ditempat ini .

“Saya mengharapkan , nanti saat pelipatan surat suara ,jangan ada lagi masyarakat yang berlalu lalang di lokasi pelipatan kertas suara, agar menjaga ke tertiban dan kenyamanan.anggota personil Polsek Kuluh hulu akan berjaga di lokasi ini,” ucap Kapolsek.

Pengecekan terhadap kertas suara pun dilakukan secara simbolis dan petugas yang di rekrut dari masyarakat untuk melakukan pelipatan kertas suara telah di siapkan .

Sekadar informasi, pemilih akan mendapat lima surat suara ketika mendatangi tempat pemungutan suara (TPS). Yaitu Mereka terdiri dari kertas  suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD 1 propinsi , dan DPRD 2 kab. /kota.

Masing-masing surat suara tersebut akan diwakili warna yang berbeda. Hal ini dilakukan agar memudahkan para pemilih membedakan surat suara yang satu dengan lainnya

Warna Kuning untuk DPR RI, Merah untuk DPD RI, Biru untuk DPRD Provinsi, Hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan Abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden.(stjg/kur)
Share:
Komentar


Berita Terkini