Nunggak Pajak, Pengusaha Sarang Burung Walet di Labuhanbatu Akan Ditindak Tegas

Editor: metrokampung.com
Sejumlah pengusaha sarang burung walet yang ada di Labuhanbatu saat menghadiri sosialisasi tersebut. 

Labuhanbatu - Metrokampung.com 
Penangkar burung walet di Labuhanbatu yang menunggak dalam pembayaran pajak sarang burung walet kepada Pemerintah setempat akan ditindak tegas.

Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Labuhanbatu Tomi Harahap melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan, Muslih, pada acara sosialisasi Peraturan Daerah no 10 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet di Aula Bapenda setempat, Selasa (19/3) pagi.

Menurutnya, pajak sarang burung walet yang dipungut adalah pajak atas setiap hasil produksi sarang burung walet yang dihasilkan oleh pengusaha sebesar 10 %.

"Pemkab akan bertindak tegas bagi pengusaha yang menunggak pajak dan yang memanipulasi pajak sarang burung walet sehingga perolehan pajak tidak sesuai dengan target," katanya.

Dalam kesempatan itu, Muslih menghimbau kepada para pengusaha sarang burung walet agar tertib dalam kewajiban membayar pajak kepada Pemkab Labuhanbatu.

"Salah satu tujuan dari sosialisasi yang digelar hari ini, untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak sarang burung walet. Karena, Bapenda ingin tahu apa penyebab dan kendala sehingga target perolahan pajak dari sarang burung walet ditahun 2018 hanya terealisasi 20 % dari target," ujarnya.

Sedangkan, lanjut dia, dari data yang ada di Bapenda, pemilik sarang burung walet hanya menyetorkan pajaknya setahun sekali, padahal sarang burung walet dipanen beberapa kali dalam setahun.

"Sesuai dengan Peraturan Daerah no 10 tahun 2011 pada pasal 10 ayat 5 jelas disebutkan, apa bila wajib pajak melanggar ketentuan, maka pemanenan dilakukan secara bersama-sama dengan petugas yang dihunjuk," paparnya.

Dan, di Pasal 6 diperjelas lagi, pemkab dapat memasang gembok/kunci, sehingga tidak dapat dipanen tanpa didampingi petugas yang dihunjuk.

"Pembayaran pajak, dapat dilakukan melalui Bank, datang langsung ke Kantor Bapenda atau melalui petugas yang memiliki surat tugas yang datang pemilik penangkar walet," tandasnya. (AL/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini