Terkait Penghalangan Tugas Wartawan di Tanjungbalai, PWI dan LCK Kecam Perbuatan Oknum BPK RI

Editor: metrokampung.com

Tanjungbalai-metrokampung.com
Terkait pemberitaan tentang petugas lapangan BPK RI halangi tugas wartawan di Tanjungbalai, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungbalai mengecam perbuatan oknum BPK RI yang menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Kecaman itu disampaikan Ketua PWI Yan Aswika SH saat diwawancarai dikantor PWI Tanjungbalai, Selasa (19/3).

“Jika ada oknum yang menghalang-halangi wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik. Oknum tersebut patut diduga melawan hukum, yakni Undang-Undang  Nomor 40 tersebut. Oknum yang menghalangi tugas jurnalistik, bisa terkena hukuman penjara dua tahun dan dikenakan denda paling banyak setidaknya Rp. 500 juta,” kata Yan Aswika menanggapi berita tersebut.

Menurut Yan Aswika, sesuai Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan dan kemerdekaan pers nasional dengan segala hak dan kewajibannya untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi melalui saluran yang tersedia.

Ia menjelaskan, menghalangi tugas jurnalistik tersebut bisa saja merampas alat kerja wartawan seperti kamera atau HP yang digunakan untuk merekam kegiatan-kegiatan yang dianggap memiliki nilai berita. Dengan demikian, siapapun yang melakukan kekerasan (merampas) alat kerja wartawan dengan maksud menghalangi jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, bisa dikenakan ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Pers tersebut.

“Wartawan sah-sah saja untuk mengkritik, asalkan harus berimbang, tidak memvonis, menghakimi, serta tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Dengan begitu, wartawan bisa memberikan banyak kontribusi bagi daerah,” tegas Yan Aswika.

Namun demikian sambungnya, etika jurnalistiknya pers wajib menguji kebenaran informasi dengan cara melakukan wawancara terhadap narasumber maupun objek pemberitaan berupa investigasi lapangan.

Oleh karena itu PWI menghimbau kepada para pejabat atau siapapun itu untuk menghormati dan menghargai hak-hak wartawan dalam memperoleh informasi.

"Kita berharap pejabat pemerintah atau lembaga apapun bisa menghargai wartawan dengan memberikan kelancaran dan kemudahan dalam memperoleh informasi. Sebab, kesenangan wartawan bisa dilihat saat pejabat mudah dihubungi untuk konfirmasi tentang sesuatu hal. Jika konfirmasi dari pejabat dipersulit, itu termasuk mempersulit pekerjaan wartawan. Disisi lain, untuk wartawan sendiri juga harus bersikap profesional. " pungkasnya.

Senada juga dikatakan Chairul Rasyid Direktur Lembaga Cerdas Kota (LCK) Tanjungbalai menanggapi pemberitaan metrokampung.com tersebut."Sesuai pemberitaan yang terbit di harian SIB 19/3  berjudul Petugas Lapangan BPK RI Halangi Tugas Wartawan Di Tanjungbalai, menunjukkan bahwa keberadaan jurnalistik tidak dihargai oleh oknum BPK RI. Mulai dari perampasan HP Android milik H. Adi Sastra dan kata ancaman dialami oleh pihak wartawan metrokampung.com. Padahal jurnalistik saat ini menjadi bahagian penting dari pilar pembangunan Indonesia." sebut Chairul.

Oleh karena itu dimintanya kepada Ketua BPK RI perwakilan Sumatera Utara agar menindak oknum yang telah menghalangi tugas wartawan dan meninjau ulang kinerja tim yang melakukan memeriksa pembangunan Hotmix di Tanjungbalai. "Kita juga meminta Ketua BPK RI perwakilan Sumatera Utara agar tegas memberi arahan kepada anggota yang bertugas di lapangan untuk menjunjung tinggi dan menghargai kerja para jurnalistik agar hal yang serupa tidak lagi terjadi didaerah yang lain." pungkasnya.

Seperti diberitakan metrokampung.com edisi Selasa (19/3) sebelumnya, oknum petugas BPK RI perwakilan Sumut berupaya menghalang-halangi tugas wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya saat mereka melakukan pemeriksaan terhadap bangunan hotmix dilokasi Jalan Pahlawan, Semenanjung dan Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai.

Penghalangan itu dilakukan pihak BPK RI dengan alasan bahwa pihaknya tidak suka jika pekerjaannya difoto. Bahkan telepon genggam android milik salah seorang wartawan sempat dirampas karena mengabadikan foto pemeriksaan lapangan yang dilakukan petugas BPK RI bersama Dinas PUPR Tanjungbalai.

Hingga saat ini, belum ada pihak yang bisa dimintai tanggapannya terkait penghalangan terhadap wartawan tersebut. (laban/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini