KARO – METROKAMPUNG.COM
Sabu seberat 9,4 kilo gram dengan nilai jual Rp 9 miliar rupiah, yang diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo pada Minggu lalu (31/3) jam 01.30 WIB dari tangan ketiga tersangka, Suparno (39) warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Tresno (26) warga Desa Naga Raya Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, dan Agus Setiawan alias Wawan (26) warga Pasar II Naga Jaya I Desa Naga Raya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Dimusnahkan Polres Tanah Karo, Kamis (16/5) jam 10.00 WIB di halaman Polres Tanah Karo.
Pemusnahan barang bukti sabu senilai Rp 9 miliar tersebut dilaksanakan dengan cara direbus, dengan air mendidih. Sebelum nya, jajaran dari Tim Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, dipimpin langsung AKBP Juni Erma, mendeteksi sabu dengan mengambil sabu untuk sampel, dan langsung dimasukan ke kotak kecil, kemudian diberi tetesan penditeksi, yang hasil nya mencair (menguap) dan berubah warna coklat terbakar.
"Positif narkotika, yang mengandung metamfetamin/ desoksiefedrin. Pemusnahan sabu hanya dapat dilakukan dengan cara direbus," sebut AKBP Juni Erma sebelum pemusnahan sabu.
Selanjut nya, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dipimpin langsung Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R Hutajulu, kemudian diikuti Danyon 125/Simbisa Mayor Ajuanda Pardosi, Kasi Pidum Kejari Kabanjahe, Firman Siregar, Karutan Kabanjahe, Simson Bangun, dari BNNK Karo, Kompol J Sitompul, pihak Dinas Kesehatan Karo, tokoh Agama, hingga para pelajar.
AKBP Benny R Hutajulu mengatakan, kita tetap komit dalam menangani kasus narkoba, dan begitu juga kasus lain nya di wilayah Tanah Karo. Untuk itu, kita semua agar dapat terhindar dan menjauhi narkoba, begitu juga kepada anak sekolah. Jangan sampai terjerumus ke dalam pergaulan narkoba, dan mengatakan tidak pada narkoba. (amr/mk)