DPRD Tobasa Perintahkan, Bongkar Bangunan di Atas Fasilitas Umum

Editor: metrokampung.com
Anggota DPRD Tobasa Liston Hutajulu ST. 


Tobasa-metrokampung. com
Liston Hutajulu ST sang aktivis POSPERA, yang juga anggota DPRD Tobasa lewat Pengganti Antar Waktu (PAU) dari partai PKPI berang.

Berawal dari terbitnya IMB bangunan masyarakat di daerah irigasi pertanian masyarakat dari instansi Pemerintah Kabupaten Tobasa, kini sejumlah pemerhati pembangunan Tobasa telah melakukan kritik ke berbagai instansi terkait, Tataruang dan Permukiman dan juga Perijinan.

Dinilai tak digubris, arus kritik masyarakat tak kunjung padam, bahkan Lembaga Swadaya Masyarakat TAMPERAK telah menyurati pihak terkait, namun tak kunjung dapat solusi.

Tak ingin buntu, Ketua LSM TAMPERAK Tobasa Johan Pangaribuan menyurati DPRD Tobasa akan terbitnya IMB di jona irigasi pertanian masyarakat itu,  hingga menjadi pekerjaan rumah bagi DPRD Tobasa.

Liston Hutajulu sang politikus muda dari PKPI ketika ditemui metrokampung pada selasa "6/8/2019" disela Paripurna DPRD Tobasa terkait terbitnya IMB di jona irigasi pertanian masyarakat menjelaskan, sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Tobasa.

Ia menjelaskan, jika harus mengeluarkan IMB tentunya ada aturan main, bukan asal-asalan sebab republik ini diatur dengan Undang-undang dan peraturan lainnya yang mengikat.

"Jika memang terbitnya IMB tanpa di ikat aturan agar Pemerintah Kabupaten Tobasa segera melaksanakan pembongkaran bangunan itu.

Pihaknya akan segera menindak lanjuti hal ini, jika terjadi kelalaian yang berpotensi menyalah gunakan wewenang akan dilakukan tindakan sebagaimana aturan.

Sebelumnya, Liston Hutajulu pernah melakukan kritik akan pencemaran Danau Toba, kepada  Perusahaan KJA Aquafarm agar hengkang dari Danau Toba, yang saat ini ramai di perbincangkan pejabat tinggi negara,  kini Liston benar-benar marah kepada Pemerintah Kabupaten Tobasa.

Pasalnya pihak eksekutif melalui Dinas Perizinan dan Dinas Tataruang dan Permukiman memberikan izin membangun bangunan di atas Irigasi di Pea Horbo, Desa Sibolahotang, Kecamatan Balige Kabupaten Tobasa.

Hal itu terungkap ketika perwakilan masyarakat Sibolahotang mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak DPRD yang diwakilili Tua Parasian Silaen, Boy Antoni simangunsong, Sabaruddin Tambunan, Ramli aruan dan Liston Hutajulu serta Walmen Butar butar.

Silih berganti anggota DPRD Tobasa membuat pernyataan terkait bangunan tersebut. Hasil amatan para media, pihak eksekutif yang paling disalahkan dalam hal ini Perizinan dan Tataruang Permukiman.

Tak mau berlarut-larut, Liston dengan suara lantang mengatakan, "agar bangunan yang berada diatas fasilitas umum harus segera dibongkar.

Dirinya menambahkan, "bila penting Kadis perizinan harus dievalusi, hal ini mendaat sambutan tepuk tangan para perwakilan masyarakat Sibolahotang sas Balige.(h/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini