Ngaku Dukun, 5 Tersangka Nginap di Hotel Prodeo

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, metrokampung.com
Akibat kecerobohan 5 orang ngaku dukun terpaksa harus mendekam di tahanan Polres Labuhanbatu atas pengaduan Nelson Rajagukguk yang merasa nama baik dicemarkan dituduh memelihara begu ganjang berdasarkan Laporan Polisi : LP/64/VII/2019/SU/RES-LBH SEK BILAH HILIR, tanggal 27 Juli 2019.

Berawal dari diundangnya lima orang tersangka mengaku sebagai dukun ahli mengusir begu ganjang yakni Rodelse HR Br Situmorang (42) alias Rodel Hotmaria warga lingkungan Titi Merah Kelurahan Bandar Tengah Kecamatan Bandar Halifah kabupaten Serdang Bedagai. Jayan Arpen Purba (27) alias Arpen warga dusun I Desa Tanjung Purba kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Sedang. Daniel Cristoper Pasaribu (22) alias Daniel warga Dusun Karang Anom Desa Bahbolon Tengah Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun. Boi Sarino Siagian(31) warga Dusun III Desa Sari Matondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun dan Doni Jeheskiel Pasaribu (18) warga dusun karang anom desa bahbolon tongah Kecamatan Panai Kabupaten Simalungun oleh seorang warga Selat Besar Bilah Hilir Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK, dalam paparannya menjelaskan kelima tersangka melakukan ritual pengusiran roh jahat.

“Setelah ritual pengusiran atau pembersihan roh jahat dilaksanakan atau Begu Ganjang, tersangka Jayan Arpen Purba mengarah kerumah korban Nelson Rajagukguk dan mengatakan diatas teras rumah Nelson ada benda berkekuatan mistik, dengan penjelasan tersebut anak korban Ojahan Rajagukguk, memanjat ke atas rumahnya dan tidak ada menemukan benda mistik tersebut dan yang ditemukan hanyalah paku payung bekas bangunan,” terang Kapolres.

Lanjut dipaparkan Kapolres bahwa menindak lanjuti laporan Nelson, Polres lakukan penegakan hukum, terkait adanya keonaran yang terjadi di Desa Selat Besar.

“Berkaitan dengan adanya pengaduan tindak pidana tersebut, jadi peristiwa pidana tentu harus kita sikapi dengan penegakan hukum. Sehingga hal ini sebagai bahan pembelajaran, karena Negara kita ini Negara hukum yang tunduk dan taat pada aturan hukum. Tidak boleh karena asumsi atau opini-opini yang bisa memperkeruh situasi tempat. Pada kesempatan ini kita berharap, ketika ada hal-hal, isu-isu tidak baik suatu tempat, mungkin bisa dimusyawarakan dengan baik. Ketika itu ada persoalan proses hukum mungkin bisa dilaporkan ke aparat penegak Hukum baik Kapolsek maupun Kapolres, supaya tidak terbentuk opini di Masyarakat,” jelas AKBP Frido Situmorang. (MK/R. Fajar Sitorus)
Share:
Komentar


Berita Terkini