Karimun, metrokampung.com
Demi meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat berlalu lintas, Satuan Lalulintas Polres Karimun menggelar Operasi Patuh Seligi 2019 selama 14 hari, mulai tanggal 29 Agustus hingga tanggal 11 September 2019, operasi rajia dilakukan siang dan malam.
Saat dikonfirmasi, Jumat (30/9) melalui watshap Kasat Lantas Polres AKP TEUKU FAZRIAL KENEDY menyebutkan ada 8 tindakan utama bagi pengendara meliputi:
1.Pengendara di bawah umur.
2.Pengemudi dilarang menggunakan handphone saat berkendara
3.Pengendara melebihi kecepatan
4.Pengendara yang melawan arus lalu lintas
5.Pengendara yang berboncengan lebih dari 2 orang.
6.Pengendara dilarang menggunakan miras /narkoba
7.Tidak menggunakan helm SNI
8. Pengendara yang melebihi kecepatan.
Dan Operasi Patuh Seligi 2019 bertujuan untuk meningkat disiplin masyarakat berlalu lintas di jalan raya, dan menciptakan keamanan, keslamatan, kelancaran dan ketertiban berlalu lintas serta mewujudkan zero kecelakaan.(marolop/mk)