Terkait Dugaan Pidana Pemilu, Tim Gakkumdu Bawaslu Sumut Periksa 5 Komisioner KPU

Editor: metrokampung.com
Kantor KPU Humbang Hasundutan (int)

Humbahas, Metrokampung.com
Menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh 5 (lima) Komisioner KPU Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Dimana terdapat beberapa kali perubahan berita acara hasil perhitungan suara atau model DB.1 DPRD PROV, mulai DB.1 DPRD PROV hasil perbaikan pasca putusan Bawaslu Humbang Hasundutan hingga DB.1DPRD Prov hasil perhitungan suara ulang (PSU), sebagai tindak lanjut putusan mahkamah konsitusi (MK). Tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi Sumatera Utara akhirnya memangil dan memeriksa kelima Komisioner.

Pemanggilan dan pemeriksaan kelima Komisioner KPU itu dilakukan selang setelah pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi digelar. Pemeriksaan yang dilaksanakan tim Gakkumdu Bawaslu Sumut ini berlangsung cukup lama, dengan berakhir pada pukul 12.00 wib atau jama 8 malam di Kantor Bawaslu Humbang Hasundutan, Kamis, (19/9/2019) pecan lalu.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rachmawati Rasahan yang dikonfirmasi kembali, Jumat,(27/9/2019) seputar perkembangan tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang disampaikan oleh saudara Retno Sinaga,ST melalui kuasa hukum nya Robinhot Sihite,SH mengakui bahwa tim yang dipimpinnya telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dalam hal ini kelima komisoner KPU.

Namun lebih lanjut Syafrida menyebutkan bahwa saat ini pihak nya belum dapat memberikan penjelasan terkait situasi perkembangan penanganan laporan tersebut. Sebab menurut nya, masih ada pihak lain dan saksi-saksi yang akan dipanggil kembali. Salah satunya, terlapor yang tidak hadir dipanggilan pertama.

“Untuk saat ini belum ada perkembangan, karena kita masih akan memeriksa ulang saksi-saksi dan terlapor. Apalagi ada terlapor yang belum mengahadiri panggilan kita. Jadi belum ada kesimpulan yang lain ya pak, ini masih kita proses “ katanya.

Syafrida menambahkan bahwa sesuai aturan, proses penanganan perkara itu berlangsung selama 14 hari, sejak laporan tersebut teregister.

Sebelumnya, Retno Sinaga,ST melalui kuasa hukum nya Robinhot Sihite,SH dalam keterangan Pers nya menyampaikan, pihaknya melihat adanya perubahan secara hukum pada berita acara hasil perhitungan suara. Dan perubahan tersebut terjadi sebanyak 2 (kali), pertama yaitu perubahan pada berita acara model DB.1 PROV hasil perbaikan pasca putusan Bawaslu Humbang Hasundutan dan kedua ialah perubahan pada berita acara hasil perhitungan suara ulang (PSU) pasca putusan mahkamah konstitusi.

Menurutnya hal itu telah mengandung unsure pelanggaran pada pasal 505 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang menegaskan, anggota KPU Provinsi, Kabupaten/kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaian nya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp.12 juta. (Tim Redaksi MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini