WAH........ MAKAM SITUS SEJARAH DI DALAM LOKASI I BPODT 279 HEKTAR DIDESA PARDAMEAN SIBISA PATUT DIDUGA KOSONG

Editor: metrokampung.com

Tobasa- Metrokampung.com
Polemik  warga Desa Sigapiton yang mengklaim bahwa di lahan 279 Ha Lokasi Tahap I Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) ada makam dan situs, satu persatu mulai terungkap.

Tokoh masyarakat yang juga Raja Bius Desa Pardamean Sibisa Pahala Sirait (67) mengatakan dengan jelas bahwa lokasi BPODT yang 279 Hektar adalah milik Desa Pardamean Sibisa yang sudah diserahkan kepada Negara Tahun 1952, bukan milik Desa Sigapiton.

Pahala Sirait, juga mengungkapkan patut diduga bahwa makam yang disebut situs peninggalan sebagai bukti tanah adat Desa Sigapiton yang berlokasi di dalam areal 279 hektar di Dusun Sileang-leang Desa Pardamean Sibisa yang dipertahankan ibu-ibu hingga aksi tidak terpuji, tidak ada dan sebelum tahun 1993 makam tersebut diduga belum ada.

"Sekitar tahun 1993 lahan 279 hektar pernah ditanami jahe oleh warga Desa Pardamean Sibisa, lahan tersebut  yang saat ini dikelola oleh BPODT sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) untuk mengembangkan pariwista Danau Toba .

Masih tetap mendapat penolakan dari Warga Desa Sigapiton karena makam yang dikatakan sebagai bukti tanah wilayat adat sebelumnya tidak ada," ujar Pahala ke awak media, Sabtu (28/9) di Jalan Parapat-Balige.

Pahala menerangkan semenjak dirinya mengolah lahan di lokasi 279 hektar hingga 1993 di dalam lokasi patut diduga belum ada kuburan yang disebut-sebut sebagai situs sejarah sebagai bukti peninggalan tanah ulayat. "Ketika saya bercocok tanam jahe disana tahun 1993, belum ada kuburan di sana dan tak satu pun warga Sigapiton berjiarah kesana, jadi kita tidak tahu isi makam siapa dan keluarganya," ujarnya.

Dikatakannya dirinya ingin menanyakan hal tersebut secara langsung kepada Raja Bius Paropat Desa Sigapiton di depan umum ketika bertemu dengan Staff Kepresidenan Jumat (27/9/2019) di Kantor Bupati Tobasa namun dirinya menyayangkan Raja Bius Paropat Sigapiton tidak menghadiri undangan.

"Raja Bius Paropat Desa Sigapiton sudah mengetahui status lahan dan makam yang ada didalamnya sehingga tidak menghadiri undangan karena akan bertemu dengan Tokoh Adat Desa Pardamean Sibisa dan Desa Motung di Kantor Bupati Tobasa yang mengetahui status lahan dan keberadaan makam," katanya.

Ia menyakini didalam isi kuburan diduga  kosong tidak ada apa-apa. "Kita bisa membuktikannya dengan menghadirkan ahli forensik, jika benar di dalam kuburan berisi tulang belulang manusia dan diidentifikasi, saya menerima sanksinya namun jikalau kuburan ternyata kosong, warga juga harus menerima sanksinya," ujar Pahala.

Pahala yang selama ini bertempat tinggal di Desa Pardamean Sibisa mengutarakan tidak pernah melihat satu orang pun warga berjiarah ke sana, dan patut diduga "Itu semua akal-akalan membuat kuburan disana agar warga mendapat untung karena mendengar lahan akan dikelola menjadi pariwisata dan lahan tersebut tidak ada kaitannya dengan Warga Desa Sigapiton, itu hak milik Raja Bius Desa Pardamean Sibisa Marga Sirait dan sudah diserahkan ke negara pada tahun 1952," tegas Pahala mengakhiri.(t/Mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini