Buron 3 Bulan Pengoplos Elpiji Subsidi Diringkus di Medan

Editor: metrokampung.com
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Pandu Winata, SH. M. Hum pada press release, Selasa (12/11).

Batu Bara- Metrokampung.com
Bermaksud meraih keuntungan yang besar, Abd Rasib alias Rasid alias Ucok (51) warga Dusun IV Desa Mekar Mulyo Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara terpaksa berurusan dengan hukum.

Pasalnya Abd Rasib diduga kuat mengoplos elpiji subsidi isi 3 Kg ke dalam tabung elpiji non subsidi isi 12 kg.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum diwakili Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH. S.Ik, MH pada press releasenya di Sat Reskrim Polres Batu Bara di Lima Puluh, Selasa (12/11).

Dikatakan Pandu, tertangkapnya tersangka berkat informasi warga yang mengeluhkan pemindahan (pengoplosan) elpiji subsidi isi 3 kg ke tabung elpiji non subsidi isi 12 kg yang diduga dilakukan tersangka Abd Rasib di rumahnya.

Setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Lidik Sat Reskrim Polres Batu Bara, Sabtu (15/06) diketahui telah terjadi pemindahan isi gas elpiji tabung 3 kg subsidi ke tabung non subsidi isi 12 kg.

Meski Tim Lidik bergerak cepat melakukan penggerebekan namun tersangka Abd Rasib berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.

Petugas hanya berhasil mengamankan Pajar R yang merupakan pekerja di tempat penyulingan tersebut.

Di lokasi penggerebekan, petugas menemukan peralatan pemindahan gas elpiji berupa potongan besi warna kuning yang berlubang ditengahnya.

Selain itu di lokasi ditemukan 31 tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi dalam keadaan berisi, 19 tabung gas elpiji 3 kg subsidi yang sudah dikosongkan dan 12 tabung gas elpiji 12 kg non subsidi dalam keadaan berisi serta 16 tabung gas elpiji 12 kg yang masih kosong.

Juga ditemukan dan disita 1 unit timbangan duduk, 1 mobil pick up BK 9110 RE, 7 potongan besi yang berlobang dan 10 potongan besi bulat kecil serta 20 buah karet gas.

Berkat kerja keras Tim Lidik Sat Reskrim, akhirnya pelarian tersangka selama 3 bulan berakhir setelah dibekuk di Medan, Jumat (20/09).

Kepada penyidik, tersangka mengaku menjual 1 tabung gas elpiji 12 kg non subsidi kepada nelayan di Tanjung Tiram seharga Rp. 100.000. Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 42.000 pertabung.

Sedangkan gas elpiji 3 kg subsidi diperoleh tersangka dari beberapa pangkalan elpiji isi 3 kg subsidi seharga Rp. 20.000 pertabung.

Usaha ilegal tersebut menurut tersangka sudah digeluti selama 1 tahun dan dilakukan didalam rumahnya sendiri.

Terhadap perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b, dan c UU RI No. 9 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini