Kadis Perizinan Akan Berikan Sanksi Tegas Terhadap Oknum Honorer Yang Jadi Calo

Editor: metrokampung.com

Tanjungbalai, Metrokampung.com
Kadis Perizinan Tanjungbalai Edward Syah akan memberikan sanksi tegas terhadap seorang oknum honorer, Sanjani, yang menjadi calo pengurusan izin penimbunan DAS di Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung.

"Perbuatan nya itu sudah melanggar kode etik disiplin, maka kita akan berikan sanksi secara tegas kepada oknum honorer itu. Saya juga tadi ke kantor mencari dia tapi gak nampak ku dia, "ucap Kadis Edward kepada Metrokampung.com, Selasa (31/3/2020) melalui telepon selulernya.

Sesuai keterangannya sebelumnya bahwa dirinya tidak akan menandatangani berkas permohonan izin usaha bila diuruskan orang lain yang tidak bersangkutan.

"Sejak dulu kita sudah tegaskan agar tidak ada seorangpun ditubuh Dinas Perizinan yang coba coba menjadi Calo pengurusan izin. Bagi siapa yang ketahuan akan ditindak tegas,"ucapnya.

Terkait persoalan itu, dirinya akan menyuruh anggotanya yang menjadi calo itu untuk memulangkan berkas permohonan izin tersebut. Setelah itu baru akan diberikan sanksi.

Sebelumnya diberitakan bahwa oknum honorer Dinas Perizinan Kota Tanjungbalai bernama Sanjani, menjadi Calo pengurusan izin penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai. Hal itu terungkap dari keterangan Swandi alias Apin, pengawas di proyek penimbunan DAS saat petugas KSOP Tanjungbalai-Asahan (TBA) Sidak ke lokasi penimbunan tersebut, Senin (30/3/2020) lalu.

Sementara itu, oknum honorer di Dinas Perizinan Kota Tanjungbalai Sanjani saat dikonfirmasi Metro kampung mengakui bahwa dirinya yang mengurus izin penimbunan DAS tersebut. "Iya saya yang ngurus izinnya. Saat ini berkasnya masih di dinas PUPR. Saya dikasih uang Rp. 3,5 Juta untuk biaya pengurusan izin tersebut,"akunya. (ES/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini