Penambangan Batu Koral Dan Dugaan Penebangan Kayu Di Desa Gunung Manumpak B, Pemeriksaan Masih Berlanjut, Polresta Deliserdang Periksa Saksi-Saksi, Salah Satunya Kades Gunung Manumpak B

Editor: metrokampung.com
Gunawan Purba (49) (kiri) saksi atas kasus Penambangan dan penebangan kayu di Desa Gunung Manumpak B yang telah memberikan keterangan kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Deliserdang, juga Kades Gunung Manumpak B, Jon Medi Abraham Saragih, Selasa (21/7/20).
Lubuk Pakam, metrokampung.com
Penyelidikan dan pendalaman Penambangan batu koral dan dugaan penebangan kayu di Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang terus dilanjutkan.

Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang sudah memeriksa beberapa saksi, kali ini seorang warga bernama Gunawan Purba (49) yang menjadi saksi, Selasa (21/7/20) siang.

Warga Dusun IV Desa Bangun Purba Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang itu ditanyai penyidik terkait rekaman video aktivitas penambangan batu koral di Sungai Lau Cingkam.

Mendapat pertanyaan dari penyidik itu, Gunawan Purba menjawab jika yang merekam kegiatan penambangan batu koral itu adalah rekannya berinisial SS, SK, S dan R.

"Hanya itu saja yang ditanya penyidik, lalu aku disuruh pulang dan disuruh menghadirkan yang merekam video itu," sebut Gunawan Purba

Selain ditangani Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, penambangan batu koral dan dugaan penebangan kayu itu juga ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut.

Hal itu diakui General Manager PT Adiguna Makmur (AM) Cetak Barus. Kepada sejumlah wartawan, Senin (21/7/2020), Cetak Barus mengaku jika ia sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumut.

Saat dimintai keterangan oleh penyidik, Cetak Barus mengakui jika izin penambangan batu koral yang dimiliki PT AM berakhir pada 4 Maret 2019 dan sampai sekarang izin perpanjangannya belum keluar.

"Kita sudah urus perpanjangannya namun belum keluar karena masih situasi covid-19. Kami tidak ada menebang kayu, dan kami tidak tahu siapa yang menebang kayu," ujarnya

Diinformasikan juga hari ini agenda Sat Reskrim Polresta Deli Serdang akan menghadirkan Kepala Desa Gunung Manumpak B Jhon Medi Abraham Saragih untuk dimintai keterangan terkait izin Penambangan Batu Koral dan dugaan Perambahan hutan secara ilegal Milik PT Adiguna Makmur.

Terpisah Kanit IV Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut M Oktavianus Sitinjak SE saat dikonfirmasi via selularnya, Senin (20/7/2020) menyebutkan jika penyelidikan penambangan batu koral dan dugaan penebangan kayu tetap dilanjutkan. "Penyelidikan tetap berjalan dan kita sudah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan," jawabnya. (Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini