PN Sidikalang Robohkan Penginapan dan Lesehan Pakai Beko

Editor: metrokampung.com
Beko menghancurkan bangunan yang dieksekusi.
Sidikalang, metrokampung.com
Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang mengeksekusi bangunan di lahan bersengketa
Desa Silalahi III, Kecamatan Silahiisabungan, Kabupaten Dairi, Jumat(10/7/2020).

Eksekusi bangunan dan lahan dengan nomor perkara 02/Pen.Eks/2020/18/Pdt.G/2016/PN.Sdk  dilakukan sekisar pukul 14.00 Wib hingga sore usai amar putusan dibacakan oleh Dariaman Saragih selaku juru sita PN Sidikalang didampingi  kuasa hukum pemohon dihadapan umum.

Tindakan eksekusi atas permohonan tindak lanjut permohonan 7 Januari 2019 tertanggal  14 mei 2019 yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon.

Dalam perkara tersebut  Muhammad Mursyid Silalahi, warga  Medan Johor, Sumatera Utara selanjutnya disebut sebagai penggugat konvensi/tergugat rekonvensi/pembanding / terrmohon ejsekusi  dengan lawan  lima tergugat yakni  Jhonson Hendra Silalahi dan Pangihutan Silalahi yang juga warga Medan  selain kedua di atas turut juga BPN Dairi, Camat Silahisabunga, Kepala Desa Silalahi III.

Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang melakukan eksekusi lahan seluas 24,432 M2 tepatnya di Desa Silalahi III, Kecamatan Silahi sabungan, Kabupaten Dairi.

Pihak PN dipimpin langsung Panitera Pengadilan Negeri Benyamin Tarigan didampingi Dariaman Saragih selaku juru sita. Eksekusi di back up puluhan personil Kepolisian Sektor Sumbul juga dari Polres Dairi maupun dan disaksikan pihak kuasa pemohon yang juga memenangkan gugatan.

Diatas lahan tersebut terdapat satu bangunan rumah semi permanen, 4 kamar penginapan, 6 ruangan lesehan, 4 toilet umum dan 1 kolam ikan.

Eksekusi  berdasarkan putusan Nomor 18/Pdt.G/2016 PN.sdk, tertanggal 20 Nopember 2017 jo nomor 334/2018 PT MDN tertanggal 24 0ktober 2018.

Panitera PN Sidikalang, Benyamin Tarigan mengatakan, sebelumnya penggugat sudah mengajukan pengosongan objek perkara pada tanggal 20 Maret 2020 mengingat tenggang waktu jadwal antara anmanming dengan pelaksanaan isi putusan telah melampaui delapan hari maka permohonan pengosongan objek perkara patut dikabulkan.

Pelaksanaan pengosongan lahan berperkara tersebut berjalan dengan lancar, tidak ada ketegangan sebagaimana umumnya dan  tidak ada protes dari antara pihak yang berperkara.(in/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini