Adanya Dugaan Salah Diaknosa, Abdul Latif Sambangi Rumah Sakit Umum Mitra Medika Medan

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
Adanya Dugaan Salah Diaknosa, Abdul Latif Sambangi Rumah Sakit Umum Mitra Medika Medan

 DPRD Medan Abdul Latif Lubis, M.Pd menerima aduan dari warga patumbak Kecamatan Deli Serdang terkait adanya dugaan salah diagnosa. Dimana dalam aduan tersebut, Aida mengadukan bahwa telah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit  Mitra Medika beralamat jalan sisingamangaraja Medan kepada suaminya Jalaluddin Lumban Tobing, Senin (21/09/2020).

Dalam aduan tersebut, Latif mengatakan korban Jalaluddin (45) di rujuk dari rumah sakit umum Haji Medan kerumah sakit umum Mitra Medika Medan dengan diagnosa gagal ginjal pada Jumat (11/09/2020). Pada saat korban ditangani oleh pihak rumah sakit Mitra Medika  Medan,  Aida selaku istri korban diberi penawaran jika korban ingin ditangani maka istrinya harus menandatangani surat pernyataan.

"Dengan rasa panik dan tidak merasa curiga tanpa membaca dengan benar isi surat istrinya langsung menandatangani surat pernyataan tersebut. Ternyata isi suratnya mengakatakan bahwa korban adalah mengidap covid-19, ini kan surah gak benar," ujarnya.

Tidak sampai disitu,  setelah penandatanganan surat pernyataan itu korban langsung dimasukkan keruangan isolasi covid-19. Pada sabtu(12/09/2020) pagi, Aida dikabari pihak rumah sakit bahwa kondisi suaminya semakin parah, dan siangnya meninggal dunia.  Dan dimakamkan sesuai dengan protokol covid-19. Lima hari berselang dari tanggal kematian korban. Hasil swab korban keluar dan menyatakan korban negatif dari covid-19. "Ini mencurigakan masak korban negatif covid-19 dinyatakan covid-19 dan disolasi,"geramnya.

Dihari yang sama,  senin (21/09/2020) anggota Pansus covid-19 DPRD Medan Abdul Latif ini pun langsung berkunjung ke rumah sakit umum Mitra Medika Medan dengan didampingi istri korban. Disana Latif bertemu dengan salah satu pihak rumah sakit yang namanya tidak ingin di muat.

Dari hasil pertemuan itu,  pihak rumah sakit membantah telah melakukan penjualan organ tubuh korban yang selama ini dituduhkan keluarga korban kepada pihak rumah sakit. Tidak sampai disitu,  pihak rumah sakit juga tidak bisa memberikan konfensasi berupa bantuan dana untuk keluarga korban.

Hanya saja, pihak rumah sakit bersedia memberikan surat  keterangan bahwa korban meninggal bukan karena positif covid -19. "Kami pihak rumah sakit bersedia memberikan surat keterangan bahwa korban meninggal bukan karena covid-19 melainkan karena penyakit gagal ginjal," ujarnya.

Dengan adanya hasil swab negatif covid-19, Latif mengaku tidak bisa berbuat banyak terhadap keluarga korban.  Karena dengan adanya hasil swab tersebut bantuan dari Kemensos (Kementerian Sosial)  sebesar 15juta bagi korban terpapar covid-19 tidak bisa dijalankan. "Dengan adanya hasil swab yang menyatakan korban Negatif maka kita tidak bisa menjalankan program bantuan sebesar 15juta itu,  jadi buyar semuanya," ujar Latif.

Latif pun menjelaskan bahwa bantuan Kemensos bagi korban meninggal terpapar covid sebesar 15juta sangat lemah.  Kurangnya sosialisasi dari dinas sosial baik tingkat provinsi maupun dinas sosial Medan terkait adanya santunan dana korban covid-19.

"Menurut aturan dari menteri kesehatan, korban positif covid-19 berhak medapatkan santunan sebesar 15juta bagi korban yang meninggal dunia dan akan diberikan kepada ahli waris korban covid-19 tersebut. Hal ini yang akan kita perjuangkan untuk kasus seperti ini kedepannya," ujarnya. (VIN/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini