Ayah Badau Tewas Dianiaya Tahanan Polres Sergai

Editor: metrokampung.com

Sergai, metrokampung.com
TS (43) warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai meregang nyawa. Tersangka kasus cabul yang baru satu hari ditangkap petugas itu tewas dianiaya sesama tahanan di dalam ruang sel  Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Informasi dihimpun, TS meninggal dunia di rumah sakit Sultan Sulaiman Sei Rampah, Sabtu (26/9).

Saat itu tubuhnya penuh dengan luka lebam karena dihajar ramai-ramai oleh para tahanan. Kasus kematiannya ini pun kini sedang didalami oleh Polres Sergai.

Kapolres Serdang Bedagai, AKP Robin Simatupang menjelaskan TS sebelumnya ditangkap atas laporkan dari istrinya R Butar-Butar karena telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Disebut anak kandungnya itupun sampai hamil karena perbuatannya.

Diduga karena kasusnya ini diketahui oleh tahanan lain membuat para tahanan geram dan melakukan penganiayan di dalam sel.
"Jadi hari Sabtu dini hari piket jaga tahanan mendengar keributan dari dalam sel dan seorang tahanan melaporkan kepada petugas kalau tersangka pemerkosaan tersebut dalam keadaan lemas dan tergeletak. Baru kemudian tersangka dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan," ujar Robin Simatupang Minggu, (27/9/2020).

Tersangka tersebut, lanjut Robin baru meninggal dunia sekitar pukul 06.10 WIB. Dari Sultan Sulaiman selanjutnya jasadnya dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk selanjutnya menjalani autopsi.
Diakui kalau saat ini sudah ada puluhan orang tahanan yang ada di dalam sel sudah dimintai keterangannya.

"Ya akibat kematian tersangka kita telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan satu Blok yang berjumlah 47 tahanan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka dan merasa arogan, karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri. Ditambah sel tahanan over kapasitas, sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi," kata Robin.

Pada 25 September lalu masyarakat juga sempat menghakimi tersangka TS. Saat itu yang bersangkutan sempat diamankan oleh Kepala Desa Gempolan dan menyerahkannya ke Unit PPA Satreskrim.

Berdasarkan adanya laporan dilakukan penahananan terhadap tersangka. Tersangka saat itu dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. (in/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini