Bupati Zahir Perpanjang BDR, Kecuali Sekolah Tangguh Covid- 19

Editor: metrokampung.com
Bupati Batu Bara Ir.H.Zahir.
Batu Bara, Metrokampung.com
Bupati Batu Bara Ir.H.Zahir, MAP perpanjang Belajar Dari Rumah (BDR) bertempat di aula pendopo rumah dinas bupati di Tanjung Gading Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Jumat (04/09/20202).

Bupati Batu Bara Ir.H.Zahir, MAP mengatakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas dan tetap menjadi perhatian pemerintah Batu Bara dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Masih menurut Zahir, bahwa penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) pada tahun pelajaran 2020/2021 dimasa Pandemik Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) di perpanjang sampai dengan 19 September.

2020 hal ini tetap mengacu kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 01/KB/2020 Nomor 516 Tahun 2020 Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020 Nomor 119/4536/SJ, Nomor 440-882 Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomor : 420/4343 tentang Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tegasnya.

Masih di tempat yang sama Kadisdik Kabupaten Batu Bara Ilyas Sitorus mengatakan bahwa dalam Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomorn 420 / 5090 tanggal 4 september 2020 mengatur beberapa hal diantaranya ;
1. Kegiatan Belajar Mengajar diseluruh PAUD, SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dilaksanakan dengan Belajar Dari Rumah (BDR) diperpanjang sampai dengan tanggal 19 September 2020, terkecuali Sekolah Tangguh yang ditetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara melalui monitoring dan evaluasi untuk dapat melakukan Kombinasi Pembelajaran Tatap Muka dengan Belajar Dari Rumah (BDR);
2. Sekolah Tangguh Displin Covid -19 dapat melakukan kombinasi Pembelajaran Tatap Muka dan Belajar Dari Rumah mulai tanggal 7 September 2020 adalah sebagai berikut :
A. Tingkat SD :
1. UPTD SDN 14 Mangkai Baru
2. UPTD SDN 01 Pematang Jering
3. UPTD SDN 15 Padang Genting
4. UPTD SDN 11 Karang Baru
5. UPTD SDN 16 Benteng Jaya
6. UPTD SDN 26 Aras
7. UPTD SDN 16 Sidomulyo
8. UPTD SDN 08 Tanah Itam Hilir
9. UPTD SDN 07 Lubuk Besar
10. UPTD SDN 10 Tanjung Mulia
11. UPTD SNN 08 Guntung
12. UPTD SDN 14 Kandangan
B. Tingkat SMP :
1. UPTD SMPN 1 Talawi
2. UPTD SMPN 1 Lima Puluh
3. UPTD SMPN 1 Datuk Lima Puluh
4. UPTD SMPN 1 Tanjung Tiram
5. UPTD SMPN 1 Sei Balai
6. UPTD SMPN 1 Datuk Tanah Datar
7. UPTD SMPN 3 Air Putih
8. UPTD SMPN 1 Laut Tador
9. UPTD SMPN 1 Air Putih
10. UPTD SMPN 1 Nibung Hangus
11. UPTD SMPN 1 Lima Puluh Pesisir

3. Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada sekolah tangguh disiplin pencegahan penyebaran COVID-19 mengikuti pada pedoman yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
4. Penerapan kurikulum pada PAUD dan Satuan Pendidikan Tingkat SD dan SMP dapat mengunakan kurikulum 2013, kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
5. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan tingkat SD dan SMP tidak membebani siswa dengan tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum dan dapat berfokus pada pembelajaran yang essensial dan kontekstual.
6. Penyelengara PAUD dan Kepala Satuan Pendidikan Tingkat SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara wajib melakukan pemantauan kepada guru dan peserta didik secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR).
7. Guru dan tenaga kependidikan pada PAUD, SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara tetap menjalankan tugas sesuai jam kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).
8. Memberitahukan kepada orang tua/wali siswa agar menjaga/mengawasi siswa tidak keluar rumah dan tidak membawa siswa ke tempat keramaian atau keluar daerah jika tidak diperlukan serta melakukan pendampingan baik secara luring atau daring terhadap siswa dengan menyesuaikan kondisi, ketersediaan waktu dan sarana prasarana pembelajaran.

Turut hadir, Sekdakab Sakti Alam Siregar, Asisten Pemerintahan Rusian Hery, Kadis PUPR Khairul Anwar Lubis, Kabag Kesra Adenan Haris, Kabag Pemerintahan Arief, Kabag Protokol Zamzami Wadiid, dan Pejabat lainnya.(MK/DS)
Share:
Komentar


Berita Terkini