Curi Jerjak Jendela Rumah, AT Diamankan Polsek Namorambe Tiga Pelaku Lainnya DPO

Editor: metrokampung.com
 
Dua pelaku AT (17) dan PA (15) bersama barang bukti berhasil diamankan Polsek Namorambe, Polresta Deliserdang, Rabu (30/9/20).

Namorambe, metrokampung.com
Tim Tekab Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan salah satu pelaku pencurian jerjak jendela rumah, yaitu AT (17) warga Gang Jati Baru Kelurahan Kuala Bekala, Medan Johor Kota Medan dan PA (15) Warga Jalan Pintu Air IV Gang Kubah, Kuala Bekala Medan Johor, Medan, sementara tiga pelaku lainnya masih DPO, Rabu (30/09/20).

Informasi diperoleh, kejadian  bermula pada Selasa (29/20) pukul 08.08 Wib, saat itu pelapor atas  nama Muhammad Nuh (48) Warga Perum Villa Kencana No.42 Desa Delitua Kecamatan Namorambe, Deliserdang di telepon oleh saksi yang  bernama Aminudin Tarigan memberitahukan bahwa sudah tertangkap tangan oleh warga 2 pelaku yang melakukan pencurian jerjak jendela di rumah pelapor, sedangkan 3 pelaku melarikan diri. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Namorambe Polresta Deli Serdang.

Kemudian kedua tersangka yang sudah tertangkap tangan oleh warga langsung diboyong ke Mapolsek Namorambe Polresta Deli Serdang guna di periksa Lebih lanjut.
Dari tangan pelaku AT Dan PA, berhasil di amankan barang bukti di antaranuya 1 unit mesin penghisap air Merk Yamafuji GX 200 warna merah putih, 1 unit mesin dompeng merk DH Warna merah putih dan 4 jerjak besi jendela yang merupakan hasil dari kejahatan yang dk lakukan oleh para pelaku.
Kapolsek Namorambe, Polresta Deli Serdang, Iptu Antonius Ginting SH kepada metrokampung membenarkan adanya penagkapan itu. 

“ Benar kedua tersangka sudah kita amankan, selanjutnya akan di lakukan proses penyidikan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, sedangkan 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran atau DPO, “ ujar Antonius.(Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini