Deliserdang Kandidat Kabupaten Bebas Pungli

Editor: metrokampung.com
Ketua Pelaksana UPP (Unit Pemberantasan Pungutan) liar Provinsi Sumatera Utara,Kombes Pol Armia bersama Wabup Deli Serdang.
Lb Pakam, metrokampung.com
Ketua Pelaksana UPP (Unit Pemberantasan Pungutan) liar Provinsi Sumatera Utara, Kombes Armia Fahmi menegaskan pihaknya hadir di Kabupaten Deli Serdang dalam rangka  persiapan penilaian sebagai kabupaten bebas pungli Tahun 2020 yang akan diusulkan ke Satgas Saber Pungli Republik Indonesia.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi dan evaluasi semester I unit pemberantasan pungutan liar Provinsi Sumatera Utara telah menunjuk Kabupaten Deli Serdang sebagai salah satu kabupaten yang akan dicalonkan sebagai Kabupaten bebas pungli. Untuk itu, UPP Provsu akan lebih dulu melakukan pemantauan dan monitoring serta penilaian terhadap kesiapan stake holder
di Kabupaten Deliserdang dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang baik sesuai indikator standar kabupaten bebas pungli yang sudah ditetapkan olah panitia pusat," kata Kombes Pol Armia Fahmi di Aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (7/9/2020).

Dikatakannya, indikator penilaian sebuah kabupaten dikatakan bebas pungli adalah adanya instansi yang telah mendapat predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB).

"Untuk Kabupaten Deliserdang sudah dua instansi yang telah memperoleh predikat WBK yaitu Kejari Deli Serdang dan Polresta Deli Serdang," paparnya.

Sedangkan instansi pemerintahannya, tambah Fahmi, belum ada yang WBK. Berdasarkan penilaian atas prestasi SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan) Kabupaten Deli Serdang mendapat nilai “C” (52,78) dan “CC” (56,27) (belum sempurna).

Oleh sebab itu, UPP Saber Pungli Provinsi Sumut, mendorong Kabupaten Deli Serdang untuk memperoleh nilai “B” yang merupakan salah satu persyaratan untuk menuju WBK dan juga merupakan persyaratan sebagai Kabupaten bebas pungli.

Dijelaskannya, untuk prestasi atas pencapaian hasil opini dari BPK-RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republika Indonesia), pada Tahun 2018 dan 2019 Kabupaten Deli Serdang mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan ini juga merupakan salah satu dasar penunjukannya.

"Pada kesempatan ini kami juga melihat, sejauh mana komitmen pimpinan pemerintahan Kabupaten Deliserdang dalam mendukung tercapainya daerah bebas pungli. Kami akan melakukan pemantauan secara langsung sistem pelayanan publik terutama instansi yang belum WBK. Seperti BPN, Dinas Disdukcapil, Dinas Perizinan dan jalur lintas yang merupakan kriteria penilaian dari Satgas Republik Indonesia dengan standard WBK ," ujarnya.

Kombes Armia Fahmi juga berharap dari hasil audensi dan penilaian untuk Kabupaten Deli Serdang sebagai kandidat kabupaten bebas pungli tahun 2020 bisa diusulkan ke Satgas Saber Pungli Pusat.

"Karena itu, marilah kita bersama-sama mengingatkan kinerja untuk meraih kepercayaan masyarakat terutama dalam memberikan pelayanan dan penegakkan hukum guna tercapainya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat," harapnya.

Sementara Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan dalam sambutannya yang dibacakan  Wakil Bupati Yusuf Siregar mengakui kegitan tersebut sangatlah penting, untuk menguatkan sinkronisasi. Sekaligus menyelaraskan berbagai program kerja antara unit pemberantasan Pungli Provinsi Sumut dengan unit pemberantasan pungli Kabupaten Deli Serdang dalam mencegah serta memberantas segala bentuk praktek praktek pungutan liar.

"Sekali lagi, atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Unit pemberantasan Pungli Sumatera Utara yang telah berkenan hadir pada rapat rencana kerja unit pemberantasan pungli kabupaten Deli Serdang ini. Semoga pertemuan ini, semakin menguatkan komitmen kita bersama didalam mencegah serta memberantas segala bentuk praktek-praktek pungutan liar," tandas Ashari.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini