Masa Cuti Kampanye, Calon Petahana Dilarang Menggunakan Fasilitas Terkait Dengan Jabatannya

Editor: metrokampung.com

Rantauptapat, metrokampung.com
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi menerangkan, terkait kampanye didatur dalam Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017, sedangkan waktu massa berkampanye diatur di Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 yang dimulai sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember mendatang.

"Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam Pilkada, ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye. Kemudian, calon petahana dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya," kata Wahyudi Jumat (11/9).

Hal senada diungkapkan Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur, sesuai aturan yang ada, cuti dimaksud merupakan semua kebutuhan pembiayaan dan fasilitas selama massa kampanye, tidak akan ditanggung oleh negara.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu, HM Yusuf Siagian mengatakan  bahwa usulan cuti Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhaimi Dalimunthe telah mengajukan cuti selama masa kampanye Pilkada Desember tahun 2020 ke Gubernur Sumut, Eddy Rahmayadi, beberapa hari lalu.

"Sudah dilayangkan Bupati Andi Suhaimi pada hari Senin yang lalu," ujarnya, Jumat (11/9).

Terkait siapa nantinya yang akan menjadi Bupati Labuhanbatu sementara, dia menjelaskan itu semua tergantung keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Titto Karnavian.

Pastinya ujar Sekda Yusuf, selama cuti kampanye, Bupati Labuhanbatu akan meninggalkan semua fasilitas milik negara. "Diluar tanggungan negara," sebutnya.(Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini