Polsek Galang Amankan Bayu Abdi Atas Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu

Editor: metrokampung.com
Tersangka Bayu Abdi (34) bersama barang bukti diserahkan aparat Polsek Galang, Polresta Deliserdang ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang untuk ditindaklanjuti, Senin (7/9/20).
Galang, metrokampung.com
Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 1 orang pria bernama Bayu Abdi (34) warga Gang Bambu, Dusun I, Desa Jaharun A, Galang, Deliserdang, Minggu (6/9/20) di kediamannya karena diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkoba jenis sabu.

Informasi yang diperoleh, Berawal saat Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Gang Bambu Dusun 1, Desa Jaharun A, Galang, sering dijadikan tempat penyalah gunaan narkoba jenis sabu.

Atas informasi tersebut Tim Tekab Polsek Galang Langsung Bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan, Dari hasil penyelidikan Tim Tekab berhasil mengetahui Bayu Abdi sebagai pemilik sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, Tim mendapati 1 set alat hisap sabu tersebut masih terdapat sisa sabu usai digunakan Bayu Abdi, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang.

Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP Rgm. Hutagalung kepada metrokampung, Senin (7/9/20) mengatakan pelaku Bayu Abdi  sudah diamankan.

"Pelaku Bayu Abdi sudah kita amankan berikut barang butki dan saat ini yang bersangkutan sudah kita limpahkan dan sedang menjalani proses hukum di Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang,”ujar Hutagalung.(Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini