Terjaring Razia Masker Pengguna Jalan di Pakam Disuruh Push Up

Editor: metrokampung.com
Tim gabungan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 Deliserdang memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker di Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam.

Lb Pakam, metrokampung.com
Pengguna jalan yang melitas di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, terjaring razia masker, Selasa (1/9/2020).

Razia masker yang dilakukan tim gabungan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19  terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Deliserdang, Satpol PP, Dishub, TNI/Polri dan Trantib Lubukpakam dan dinas terkait bukan saja menghentikan pengendara kreta yang tak memakai masker.

Bahkan penumpang angkot, betor dan kenderaan lainnya juga dihentikan. Bagi yang kedapatan tak memakai masker, petugas langsung memberi hukuman berupa push up masing-masing 20 kali dan bagi wanita harus mengucapkan Pancasila. Usai memberikan hukuman petugas lantas memakaikan masker gratis.

Tidak sedikit pengendara kreta yang tidk memakai masker kembali memutar arah guna menghindari petugas.

Usai dari Jalan Imam Bonjol, tim melanjutkan ke Jalan Sutomo Lubukpakam. Tim bukan saja merazia warga yang tak memakai masker, tapi seluruh ruko atau pelaku usaha yang ada di sepanjang Jalan Sutomo juga disinggahi. Sekaligus mengingatkan pelaku usaha agar tetap menggunakan masker dan menyedian tempat cuci tangan termasuk tidak melayani konsumen yang tidak memakai masker.

"Kami ingatkan kembali agar seluruh warga yang keluar rumah agar selalu memakai masker. Begitu juga para pelaku usaha. Semua ini untuk kebaikan kita bersama. Saat ini sanksi yang diberikan masih berupa teguran push up. Tapi kedapannya sudah ada denda berupa uang ," kata Kepala Tim I Gabungan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, Musa Sijabat didampingi Kasi Trantip Lubuk Pakam, Ricardo kepada disela kegiatan.

Dijelaskan Musa Sijabat, penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang No 77 Tahun 2020.

Dalam Perbup tersebut juga diatur sanksi bagi perorangan. Selain teguran lisan atau teŕtulis, juga ada saksi kerja sosial seperti menyapu jalan sebagaimana ditentukan petugas dilokasi. Ada juga sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu.

Sedangkan bagi pelaku usaha ada sanksi yang lebih besar. Seperti sanksi administrasi Rp 300 ribu, penghentian sementara  operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

"Untuk saat ini sanksi administrasi itu belum diterapkan.Tapi kedepannya, saksi administrasi tersebut akan diberlakukan," papar Musa Sijabat seraya menyebutkan bahwa tim terus bergerak setiap hari hingga Sabtu.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini