Terkait Tanah di Paya Cincin Karimun: Mediasi belum Dipenuhi, Puluhan Warga akan Usulkan Pengukuran ke BPN

Editor: metrokampung.com

Karimun, metrokampung.comTerkait tanah di Paya Cincin Karimun
seperti di beritakan media beberapa hari sebelumnya, tim media menemui Supryanto di ruang kerjanya, Jumat (28/8/ 2020) membantah atas tudingan masyarakat terkait tanah di Paya Cincin Karimun.

Dalam keterangannya bahwa surat yang di keluarkan unit penambangan tanah Singkep a/n Ir. Julimar Gerung (Alm) tidak pernah menjabat sebagai kepala unit dan nomor Nik 78024632 yang beredar tidak sesuai data yang ada dari perusahan, itu jelas sesuai terbitan surat PT.Timah No. 3018/Tbk/UM-1000/18-S11.6.3 tertanggal 24/.2018 dalam isi Surat   bahwa
1.Bahwa unit penambangan Timah Singkep telah ditutup/dibubarkan pada  tanggal 1 Juli 1991 berdasarkan surat keputusan Direksi PT Tambang Timah (persero) No.85/SK-0005/91-B2 tanggal 28 Juni 1991 tentang pembubaran UPT Bangka, UPT Belitung, UPT Singkep.
2. Bahwa setelah ditutupnya/di bubarkannya unit penambangan Timah Singkep tersebut maka segala surat menyurat yang beredar pada saat itu tidak sesuai dengan ketentuan tugas, fungsi tanggung jawab serta wewenang yang  berlaku yang mengatas namakan unit penambangan Timah Singkep dinyatakan palsu dan isi surat  nomor 842/Tbk/UM-100/2017-S11.6  tertanggal 20/2.2017 berdasarkan data yang kami miliki Nik ybs 78024823, semntara PT Tambang Timah (persero) dengan nomor surat :400/UM-3000/92-So unit penambangan PT Timah SINGKEP  atas nama  Ir .Julimar Gerung jelas sebagai kepala unit.



Saat disinggung media adanya nomor surat 3018/tbk/UM-1000/18-S11.6.3 Asmawi menjelaskan bahwa surat tersebut diduga akal akalan.

Sementara Surat  Kesepakatan Bersama (SKB) belum dipenuhi, kok bisa terbit Tahun 2018 Ada apa ini....? ucapnya, Minggu (30/8).

Lanjut Asmawi Surat kesepakatan Bersama tepatnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari tahun 2003 dihadapan Komisi I DPRD Kabupaten Karimun, Ka.BPN, Camat Meral dan Tim penyelesaian tanah Kecamatan Meral.

Ada 14 warga, yang di sebut pihak pertama dan  supryanto sebagai pihak kedua.
Dalam Surat kesepakatan yang dimaksud ada  13poin, dan 3 poin yang saya ingat diantaranya:
1.Bahwa pihak kedua menguasai tanah seluas 13,5 ha yang terletak di Paya Cincin yang diperoleh dari sdr Maksum Haris berdasarkan Alashak dan SKGR yang di terbitkan kelurahan Meral dan Camat Karimun.
2.Bahwa pihak pertama sepakat dengan pihak kedua apabila diduga pemilik asal tanah tersebut dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang telah di akui kelurahan dan kecamatan  dan tanah tersebut dapat menunjukkan kepemilikan tanah, yang mana masuk didalam wilayah/tanah yang dikuasai oleh pihak kedua,maka pihak kedua  bersedia memberikan konpensasi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak setelah di lakukan pengukuran.
3.Apabila dalam kesepakatan, di lapangan kedua belah pihak tidak mengindahkan kesepakatan ini, maka penyelesaiannya akan di tempuh jalur hukum.
Lanjut Asmawi, ambil alih tanah Datok kami, sudah langkah tepat dan saya sebagai ahli waris akan meminta pengukuran tanah yang kami agendakan melalui BPN, sudah kami singgung di mediasi BPN," ucap Asmawi.

Mananggapi surat tanah di Paya Cincin, awak  konfirmasi  ke ruangan Jemmy Dolly Ka.BPN, Senin (31/8), mengatakan, surat yang dimiliki masyarakat dengan Supryanto di lahan sengketa sekarang belum ada kaitannya dengan BPN, dan kami berharap agar diadakan mediasi demi meningkatkan surat, kalau surat di perumahan sudah sertifikat yang lama," terangnya.

Saat disinggung pengukuran tanah yang di ajukan masyarakat,  Jemmy Doly menjelaskan perlu dana besar yang nantinya, harus setor," tutupnya.(tim/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini