Kasus Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Toba Disidangkan, Terdakwa Terancam 20 Tahun Bui

Editor: metrokampung.com
Kasi Intel Kejari Toba, Gilbert A Sitindaon, SH. 

Balige, Metrokampung.com
Menindaklanjuti pelimpahan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan Sapuara menuju Amborgang di Kecamatan Uluan senilai Rp. 4,4 Miliar,  di Dinas PUPR Kabupaten Toba tahun anggaran 2017, oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba. Pengadilan Negeri Tipikor Medan akhirnya menggelar sidang perdana pada,  Senin (28/9/2020) kemarin dengan agenda pembacaan surat dakwaan.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara tersebut dipercayakan kepada Charles Hutabarat dan Indra Sembiring.  Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa BS yang merupakan ASN dan FH seorang rekanan diduga melanggar pasal 2 dan 3 Undang -Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang   pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  

Demikian hal tersebut dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba, DR. Robinson Sitorus,SH,MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Toba, Gilbert .A. Sitindaon,SH kepada awak media,  Rabu, (30/9/2020) melalui saluran selular. 
Pria berbadan tinggi ini juga menginformasikan bahwa untuk sidang lanjutan akan digelar minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.  

Disampaikannya, bahwa kepada kedua terdakwa dilakukan penahanan rumah,  mengingat terdakwa dinilai sangat koperatif dan masih dalam situasi wabah Covid19. 
Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya,  bahwa  berdasarkan hasil audit tim independen, ditemukan kerugian sebesar Rp 511 juta, dalam pelaksanaan proyek dimaksud, dan kerugian tersebut belum dikembalikan kepada Negara. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini