Polres Simalungun Ciduk Bandar Togel

Editor: metrokampung.com


Simalungun, metrokampung.com
Sat Reskrim Polres Simalungun mengamankan Fordes Sianturi (44) dan Joakim Sinaga (52) jurtul dan bandar judi togel, warga Nagori Marihat Bandar  Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Kamis (1/10/2020) sekira pukul 15.45 WIB di warung kopi Marga Siahaan yang berada Nagori Marihat Bandar.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di warung kopi milik Marga Siahaan yang berada di Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, ada yang melakukan permainan perjudian jenis togel. Mendapat imformasi tersebut Unit Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan di lapangan dan di dapat imformasi bahwa yang melakukan permainan perjudian jenis togel tersebut adalah Fordes Sianturi, dan melakukan penangkapan dan penggeledahan serta menemukan barang bukti berupa:  1(Satu) Unit Hp Merek Nokia Warna Hitam yang berisikan angka-angka tebakan judi jenis togel, uang pecahan sebesar Rp.235.000,-(Dua Ratus Tiga  Puluh  LimaRibu Rupiah).

Kemudian setelah dilakukan introgasi Fordes mengakui kalau bandarnya adalah Joakim Sinaga beralamat di Nagari Bandar Pajak Nagori Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. 

Selanjutnya Unit Opsenal Jatanras melakukan pengembangan ke Joakim Sinaga dan berhasil mengamankan Joakim sang bandar togel di rumahnya sedang merekap angka-angka dan menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 16.000 (empat belas ribu rupiah), 1 (satu) unit hp samsung warna hitam yg dipakai untuk nomor pribadi, 1 (satu) unit hp Polytron warna putih merah berisi angka-angka tebakan judi jenis togel, 2 (dua) lembar kertas berisi angka-angka tebakan judi jenis togel, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 2 (dua) buah buku berisi rekap togel,  1 (satu) unit kalkulator, 1 (satu) buah pulpen warna hitam.

Selanjutnya unit Jatanras Polres Simalungun membawa kedua tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut.(sugyanto/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini