Bentrok dengan pendemo, Security PT Sri Timur dilarikan ke RS Pertamina Berandan

Editor: metrokampung.com


Langkat, Metro kampung.com
Tiga orang security perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sri Timur mengalami luka-luka dan terpaksa dilarikan ke RS Pangkalan Brandan, setelah bentrok dengan warga pendemo di Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.

Kuasa Hukum PT Sri Timur Tribrata Hutauruk, SH.,MH ketika dihubungi awak media via WhatsApp, Kamis (1/4/2021) malam membenarkan adanya betrok antara Security PT Sri Timur dan warga pendemo.

Dikatakan, awalnya puluhan warga Desa Sei Tualang diperintah Kepala Desa Nasrun melakukan pemasangan tenda dan portal untuk menutup akses jalan utama keluar masuknya kendaraan PT Sri Timur.

Melihat aktifitas itu, Estate Manager PT. Sri Timur Deny H. Damanik yang dikawal oleh belasan orang security perusahaan, meminta kepada Kades dan warga untuk tidak memasang tenda di akses jalan utama PT Sri Timur.

Ujungnya terjadi perdebatan antara Deny H. Damanik dengan  Kades Desa Sei Tualang, Nasrun dihadapan warga yang menggelar aksi demo dan yang menutup akses jalan.

Akibatnya, kata Hutauruk, tidak terhindarkan terjadi cekcok antara security perusahaaan dengan puluhan warga pendemo, sehingga terjadi pemukulan yang mengakibatkan ketiga security mengalami luka-luka dan harus segera dilarikan ke RS Pertamina Pangkalan Brandan.

"Kami menilai perlakuan warga pendemo sudah sangat brutal dan merasa kebal hukum, sehingga semakin menjadi-jadi. Rencananya, besok kami akan membuat laporan ke SPKT Polda Sumut," ungkap Hutauruk.

Kondisi ini bermula adanya larangan mengembalaan ternak (sapi) secara bebas di areal perusahaan perkebunan PT Sri Timur pada akhir Desember 2020 lalu.

Masuknya ternak sapi ke areal kebun, menimbulkan kerusakan tanaman sawit, sehingga PT Sri Timur membuat pelarangan agar ternak sapi milik warga tidak dibenarkan masuk ke areal kebun PT Sri Timur.

Akibat adanya larangan itu, papar Hutauruk, warga merasa keberatan dan menggelar aksi demo yang diikuti dengan pemblokiran akses jalan utama PT Sri Timur, sejak 01 Februari 2021.

Menurut Hutauruk, permasalahan ini telah di laporkan oleh pihak perusahaan kepada Polres Langkat, sesuai Nomor : STPLP/68/II/2021/SU/LKT, tanggal 05 Februari 2021.

Terkait dengan laporan pengaduan itu, tambah Hutauruk, polisi telah  menetapkan 5 (lima) tersangka dari warga pendemo, karena melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, namun hingga saat ini prosesnya belum ada kejelasan.

Selain itu, tambah Hutauruk lagi, pihak DPRD Kabupaten Langkat melalui Komisi A telah pula melakukan upaya mediasi dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) pada tanggal 25 Februari 2021.

"Dalam RDP itu terungkap, masyarakat tidak memiliki bukti legalitas apapun, sebagaimana tuduhan perampasan lahan seluas 500 hektar yang digaungkan selama ini," ungkap Hutauruk.

Selain itu, semua tuntutan masyarakat yang diutarakan didalam RDP dianggap tidak berdasar dan mengada-ada, sehingga RDP-pun menemui jalan buntu, namun hingga saat ini masyarakatt tetapmerasa benar sendiri serta terus melakukan pemblokiran akses jalan perusahaaan, akibatnya aktivitas panen dan operasional lainnya lumpuh total.

Kondisi ini sudah berjalan lebih dari enam puluh hari, namun belum juga ada tanda-tanda akan selesai, akibat lambatnya proses penegakan hukum dari pihak kepolisian.

"Kondisi ini jelas bertentangan dengan perintah bapak Presiden Jokowi untuk kepastian berusaha serta perlindungan berinvestasi di Indonesia, ditengah kondisi sulit dimasa Covid 19 saat ini," pungkasnya. (Sr/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini