Pemkab Labuhanbatu Sikapi Serius Sengketa Wilayah Desa Lingga Tiga vs Kampung Dalam Terkait Perpanjangan HGU PT. Pangkatan Indonesia

Editor: metrokampung.com
Peta Desa Lingga Tiga.

Labuhanbatu, metrokampung.com
Disinyalir Masngut, Kepala Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu diduga berpotensi menyerobot wilayah Desa Lingga Tiga mencapai 100 hektar lebih wilayah Desa Lingga Tiga.
Penyerobotan wilayah tersebut terinventarisir atas perubahan letak sejumlah SHM milik Hj. Afriani Hakim Nasution, 29 Persil  berlokasi di Desa Lingga Tiga beralih nama SHM ke perseorangan bersetatus sebagai anggota koperasi setelah diganti rugikan kepada H.Suyono dan atas ganti rugi tersebut SHM beralih lokasi ke wilayah Desa Kampung Dalam Kecamtan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, untuk dianggap sebagai lahan pertanian perkebunan masyarakat guna pemenuhan kuota hektar plasma yang  dijembatani Koperasi Keluarga Anugrah Mandiri sebagai syarat pendukung diperpanjangnya HGU PT.Pangkatan Indonesia tahun 2019 lalu.

Hal tersebut dipaparkan Aman Rambe selaku penerima kuasa awal pemilik lahan Hj. Afriani Hakim Nusution yang cukup mengetahui silsilah lahan pertanian tersebut pada media ini.

"Kita dulu dipercayakan Hj. Apriani Nasution, itulah sebabnya kita sangat mengetahui surat menyurat dan kondisi lahan tersebut serta lokasinya bahwa sejak dulu SHM ini berada di lokasi Desa Lingga Tiga. Kok tahun 2019 bisanya berobah dalam wilayah Kampung Dalam. Sementara pemekaran desa tidak ada, kecuali antara Desa Lingga Tiga dengan Bandar Tinggi," terang A. Rambe.

Terpisah menyikapi informasi ippni DPD LSM ICON RI kab labuhanbatu R.Fajar sitorus dalam penyuratanya no ; 022/ICON RI / LB / III/2021 pada pemerintah kabupaten labuhanbatu untuk dapat memberikan pencerahan/ penyelesaian masalah terkait.
"Berdasarkan informasi  yang didasari sejumlah bukti pendukung kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan kita hanya sebagai penyambung lidah ,dan inspirasi atas keluhan masyarakat terkait, agar dapat diselesaikan ebagai mana mestinya," papar Sitorus.

Menyikapi surat  LSM ICON RI tersebut Plh Bupati Pemkab Labuhanbatu disinyalir langsung mendiapo pada Asisten I bidang pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Sarimpunan, MPd dan atas diapo tersebut asisten pemerintahan tersebut menjelaskan bahwa pihaknya merespon dan mendisposisikan pada kabag pemerintahan Labuhanbatu Cut Rifai Nababan agar surat tersebut segera ditindak lanjuti.
Atas disposisi asisten 1 kabupaten Labuhanbatu, Kabag Pemerintahan  Labuhanbatu Cut Rifai Nababan menjelaskan di ruang kerjanya, Selasa (6/4/2021) mengaku menyikapi serius disposisi Asisten 1 dengan mempersiapkan/ mengumpul semua berkas/ dokument yang ada terkait sengketa wilayah kedua  desa tersebut dan mengaku akan melakukan prosedur semestinya dengan mengumpulkan sejumlah aparat terkait agar dapat  menyelesaikan permasalahan sengketa dalam beberapa waktu kedepan," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan Cut Rifai bahwa terkait hal ini sesuai intruksi asisten pemerintahan labuhanbatu  akan sesegera mungkin  melakukan proses yang bertujuan mengkelarifikasi permasalahan," tegasnya.

Selain itu dikatakannya bahwa sebelumnya pernah mengetahui bahwa pihak BPN Labuhanbatu telah mengeluarkan surat terkait agar pemkab Labuhanbatu melakukan Penyelesaian sengketa wilayah Desa Lingga Tiga dengan Desa Kampung dalam terkait perubahan letak lokasi SHM dimaksud yang di anggap terjadinya sengketa," tandas Cut Rifai Nababan.(MK/Rfs/Simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini