Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mewacanakan akan membuka kembali objek wisata yang ada di daerah tersebut dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Langkat, Hj. Nur Elly Hariani Rambe, MM kepada para wartawan, di kantornya, Jumat (29/10)
Walaupun begitu, dia menegaskan, akan memberlakukan prokes yang ketat, termasuk sebagai syarat utamanya seluruh pengunjung dan para pelaku usaha wisata harus sudah divaksin 2 x. Jadi, selain memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak, juga harus sudah divaksin.
Persyaratan itu guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid -19 dan mencegah munculnya klaster baru penyebaran COVID 19 di Kabupaten Langkat.
" Untuk itu kita sudah berupaya, antara lain dengan menjalin kerjasama dengan Kodim 0203 Langkat mengadakan vaksin di Kecamatan Sei Bingai dan Bahorok, baru- baru ini," ujarnya.
Dijelaskannya, wacana dibukanya kembali objek wisata Bukit Lawang dan Tangkahan, karena Langkat kini sudah berada di level dua PPKM.
" Sesuai persyaratan PPKM, Langkat kini berada di level dua, sehingga dapat kembali membuka objek wisata yang sempat ditutup sejak sekitar tujuh bulan lalu," ujarnya sembari mengakui bahwa saat ini hanya tinggal menggelar rapat terakhir untuk menetukan keputusan dari Tim Gugus Tugas Covid -19.
Dalam hal ini Tim Gugus Tugas Covid -19 Kabupaten Langkat akan melakukan monitoring dan evaluasi, baik sebelum maupun sesudah pembukaan objek- objek wisata tersebut dan akan memberikan sanksi penutupan kembali apabila terdapat pelanggaran yang berarti. (BD/ Sr/mk)