PKPU Koperasi Simpan Pinjam CU Sartolop Disetujui Pengadilan, Tim Kuasa Hukum : Jangan Ada Pihak Perkeruh Suasana

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokmpung.com
Pengadilan Niaga Medan menyetujui Pengajuan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam CU Sartolop yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Siborong-borong, Tapanuli Utara. Pihak Koperasi CU Sartolop mengatakan rekstrukturisasi utang kreditur dilakukan paska putusan PKPU dikeluarkan.

Hal itu disampaikan Rudi Zainal Sihombing selaku kuasa hukum Koperasi CU Sartolop usai mengikuti sidang di pengadilan Niaga Medan, Rabu (22/12/2021).

Ia turut didampingi Dwi Ngai Sinaga, S.H., M.H, Erwin San Sinaga, S.H, Citra Januardi Cibro, S.H,  Rikardo Hutapea, S.H, Julianto Togatorop, S.H, Liwan Sihite, S.H, dan Ricardo Pangaribuan, S.H.

Jadi kepada para debitur yang memiliki simpanan di Koperasi CU Satolop baik yang sudah jatuh tempo, maupun yang akan jatuh tempo pada hari kedepan, kata Rudi, agar mengisi pendaftaran dan membawa data-data terkait hal itu, foto copy kartu keluarga dan KTP untuk dilakukan validasi paling lambat 5 Januari 2022.

Pendaftaran tersebut dapat dilakukan pada sidang 5 Januari 2022 di Pengadilan Niaga Medan, ataupun melalui kuasa hukum para pemilik saham. Rudi mengatakan pembayaran dana nasabah hanya dilakukan apabila kreditur telah terdaftar.

"Kepada seluruh anggota yang memiliki simpanan bunga harian simpan suka rela berjangka, dan simpanan masa depan di Koperasi CU Satolop  agar segera mengajukan pendaftaran nilai tagihan baik mendaftar langsung kepada pengurus atau kurator. Kami tegaskan rekstrukturisasi utang hanya dilakukan mereka yang sudah mendaftarkan dirinya melalui kurator atau kuasa hukumnya yang telah menerakan jumlah tagihannya dipersidangan yang akan datang. Apabila tidak terdaftar, maka tidak akan dilakukan rekstrukturisasi utang," tambah Rudi.

Sambung Rudi, hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Koperasi CU Sartolop kepada para anggotanya. Menanggapi adanya tudingan bahwa Koperasi CU Sartolop tidak akan membayarkan simpanan para nasabah, ia menambahkan nantinya akan menyusun kesepakatan perdamaian yang akan diajukan kedepan dapat disepakati oleh para kreditur di Pengadilan Niaga Medan nantinya.

Ditempat yang sama Dwi Ngai Sinaga, SH MH mengatakan pihaknya ingin mengembalikan dana para nasabah, dan berharap agar jangan ada upaya memperkeruh suasana.

"Kami sebagai kuasa hukum dari Koperasi CU Satolop ingin mengembalikan dana kepada anggota. Perlu kami sampaikan proses hukum ini masih berjalan termasuk dengan pemeriksaan saksi-saksi. Koperasi CU Satolop ini masih sehat serta mampu memberikan kontribusi kepada daerah," katanya.

Atas dasar itu, Dwi berharap agar para rekan advokat dapat memberikan pandangan hukum kepada para nasabah.

"Jadi di sini kita sampaikan agar para advokat atau siapa yang diwakili para nasabah agar jangan memperkeruh suasana, tidak menjanjikan apa pun karena proses hukum masih berjalan serta berbagai tahapan harus dilalui dan tidak ada pembayaran sekaligus," kata Dwi.

Ia mengingatkan bila ada advokat yang memperkeruh suasana akan dilaporkan kepada dewan kehormatan.

Adpun jadwal PKPU Koperasi CU Sartolop lanjut Dwi yakni pengumuman koran tanggal 16 Desember 2021. Rapat kreditur pertama tanggal 22 Desember 2021. Batas akhir pengajuan kreditur tanggal 5 Desember 2021. Rapat pencocokan utang kreditur tanggal 12 Januari 2022. Rapat pembahasan perdamaian tanggal 17Januari 2022 dan rapat permusyawaratan mejelis hakim tanggal  20 Januari 2022.(rel/dwi/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini