11 Oknum Mantan Polisi Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup di Tanjungbalai

Editor: metrokampung.com
Persidangan kasus polisi jual barang bukti narkoba di PN Tanjungbalai.

Tanjungbalai, metrokampung.com
Pengadilan Negri (PN) Tanjungbalai kembali menggelar sidang kasus penjualan barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan, Rabu (19/1/22). Kali ini, sidang tersebut digelar dengan agenda mendengarkan pembacaan hasil tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan.
 
Hasil persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Salomo Ginting yang beranggotakan 4 hakim itu, terungkap bahwa para terdakwa yang keseluruhannya berjumlah 12 orang itu dituntut dengan pidana hukuman berbeda. Tercatat, 11 orang terdakwa diketahui merupakan mantan personil Polres Tanjungbalai dan 1 orang lagi merupakan warga sipil yang bekerja sebagai honorer di Satpol Air Polres Tanjungbalai.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh Kasipidum Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungbalai-Asahan, R Simanjuntak saat membacakan surat tuntutannya secara bergantian itu. Di persidangan meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman bagi ke 12 orang terdakwa dengan hukuman pidana mati, seumur hidup dan selama 15 tahun penjara.

Dua (2) orang terdakwa masing-masing Wariono dan Tuharno dituntut dengan pidana hukuman mati. Sedangkan sembilan (9) orang terdakwa lagi, masing-masing, Khairuddin, Syahril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung, Riski Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Joshua Samoso Lahagu, Kuntoro dan Leonardo Aritonang dituntut dengan pidana hukuman selama seumur hidup. Dan seorang warga sipil yakni terdakwa Hendra dituntut dengan pidana hukuman 15 tahun penjara.

“Perbuatan para terdakwa melawan hukum dan berdiri sendiri, sehingga kami memandang perbuatannya merupakan suatu kejahatan,” kata JPU dalam surat tuntutannya. Bahkan, JPU dalam tuntutannya menyebutkan dalam kasus penjualan barangbukti hasil tangkapan itu, para terdakwa terlibat kedalam peredaran gelap narkotika internasional. “Hal yang meringankan tidak ada, semua barang bukti dirampas untuk negara dan dimusnahkan,” katanya.

Sebelumnya, Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi saat melakukan konferensi pers belum lama ini mengatakan, bahwa sebahagian terdakwa yang sebelumnya merupakan personil Polres Tanjungbalai itu sudah dipecat. “10 orang sudah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di Poldasu. Ada tiga orang lagi yang akan menyusul,” katanya. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini