24 WBP Jalani Asimilasi di Rumah Melalui Permenkumham 43 Tahun 2021

Editor: metrokampung.com
Lapas Lubuk Pakam memberikan asimilasi kepada 24 orang WBP. Seluruh narapidana yang mendapat program asimilasi dirumah tersebut, dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif. Sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi.

Deli Serdang, metrokampung.com
Kabar gembira buat seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut. Program asimilasi dirumah dikhususkan oleh WBP diperpanjang sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyebaran Covid-19, Selasa (11/1/2022).

Lapas Lubuk Pakam memberikan asimilasi kepada 24 orang WBP. Seluruh narapidana yang mendapat program asimilasi dirumah tersebut, dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif. Sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kalapas Lubuk Pakam, Hudi Ismono menerangkan, bahwa 24 orang WBP tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif mendapatkan program asimilasi. Mereka telah disetujui  para anggota Sidang Tim Pemasyarakatan (TPP) Lapas Lubuk Pakam.

”Beberapa syarat untuk dapat mengajukan program asimilasi di rumah tersebut, diantaranya telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, tidak termasuk dalam pengecualian PP 99 Tahun 2012 dan tidak tercatat dalam register F (catatan pelanggaran disiplin),” katanya.

Kalapas Lubuk Pakam menegaskan, dengan diberikannya  program asimilasi di rumah tersebut bukan berarti mereka telah dinyatakan bebas secara murni. Namun, mereka tetap berada dalam pemantauan pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan wajib melakukan pelaporan secara rutin.

”Program asimilasi di rumah diperpanjang karena masih melonjaknya angka persebaran Covid-19 di Indonesia, sehingga pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan kebijakan agar program asimilasi dapat dilaksanakan di rumah sebagai upaya pencegahan dan penanggulan penyebaran Virus Covid-19 di Lapas dan Rutan, mengingat sebagian besar Lapas dan Rutan di Indonesia mengalami overkapasitas,” terangnya.

Kalapas berharap, 24 orang WBP tersebut dapat mematuhi aturan-aturan pelaksanaan program asimilasi di rumah dan jangan sampai kembali melakukan tindak pidana. 

”Jika ada melanggar, tentunya hak asimilasinya akan dicabut dan yang bersangkutan akan ditarik kembali ke Lapas Lubuk Pakam,” tutupnya. (Bobby Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini