Menerapkan Azas Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ), Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kejari TBA) Melakukan Penghentian Penanganan Perkara Kasus Penadahan Ponsel di Tanjungbalai

Editor: metrokampung.com
Foto bersama usai menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan kasus penadahan dengan menerapkan restoratif justice, Kamis (13/1/2022). (Foto Mk/Wa)

Tanjungbalai, Metrokampung.com
Pelaksanaan restoratif justice itu dipimpin oleh Kejari TBA, M. Amin didampingi Kasi Intelijen Dedy Saragih serta Kasi Pidana Umum, Ricardo Simanjuntak, serta dihadiri oleh pelaku dan keluarga pelaku, serta korban dan keluarga korban.

Kepada sejumlah wartawan Kajari TBA M. Amin mengatakan, sebagaimana peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, maka penyelesaian perkara lebih mengedepankan pendekatan keadilan dan menekankan kembali untuk pemulihan seperti semula, bukan karena pembalasan melainkan dengan rasa keadilan.

"Kasus yang kita terapkan RJ ini adalah perkara tindak pidana penadahan dengan ancaman sesuai pasal 480 ke-1 KUHPidana  dan pasal 480 ke-2 KUHPidana, "kata M. Amin.

Menurut M Amin, dilakukannya RJ tersebut adalah sebagai bentuk penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku /korban/ keluarga pelaku dan keluarga korban dan pihak lain terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

"Dengan tercapainya upaya perdamaian antara pelaku dan korban kejahatan, maka Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan telah berhasil menerapkan Restoratif justice (RJ) dalam perkara tindak pidana penadahan. Dan terhadap perkara tersebut dapat dilakukan penghentian perkara tindak pidana, "sebut Kajari.

Disebutkan Kejari, pelaksanaan RJ dapat diterapkan dengan baik oleh seluruh jaksa penuntut umum apabila syaratnya dalam restoratif justice terpenuhi, dengan tujuan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak dengan memenuhi hak hak dan kebutuhan semua pihak.

"Perkara tersangka NSA dengan korban SA dihentikan melalui penghentian penuntutan menerapkan restoratif justice," kata M Amin.

Dalam kesempatan itu, tersangka NSA dan keluarga menyampaikan ucapan terimakasih atas bantuan hukum dengan dipulihkannya dari penuntutan perkara yang menjeratnya. 

"Kami berterimakasih atas penyelesaian perkara yang mengedepankan rasa keadilan sesuai perintah Jaksa Agung. Mudah mudahan para penegak hukum tetap mengedepankan hati nurani, dalam penuntasan perkara, "ucap keluarga tersangka. (ES/Mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini