Langkat, Metrokampung.com
Narkoba masih marak di Langkat. Buktinya, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat dibawah pimpinan AKP Kusnadi Sabtu (8/1/2022) yang lalu pada sekitar pukul 17.00 WIB, berhasil mengamankan seorang warga terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu.
Melalui siaran persnya Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno yang dirilis wartawan, tersangka pelakunya adalah Chandra Hartanto. (39), swasta, warga Lingk III, Ujung Baka, Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.
Dari penangkapan tersebut, aparat Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,25 gram, 3 butir pil ekstasi warna kuning dengan logo Ferrari, dengan berat bruto 1.43 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 skop yang terbuat dari pipet plastik, 1 bungkus yang berisikan plastik klip bening kosong, 2 mancis dan dompet warna coklat.
Menurut Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, adapun kronologi penangkapan tsk Chandra, pada hari Sabtu Tanggal 8 Januari 2022 pada sekitar pukul 16.30 WIB. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
Tingkatkan Penangkapan
Terkait dengan hal tersebut, beberapa orang warga berharap agar BNNK Langkat dapat meningkatkan penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Harapan itu disampaikan mereka kepada para wartawan di Stabat, Minggu (16/1/2022).
"Ya, jangan hanya penyuluhan dan sosialisasi (pencegahan), tapi BNNK Langkat juga harus meningkatkan penangkapan (pemberantasan)," ujar Warno (54), warga Kwala Begumit dengan penuh harap. (Sr/ BD/MK)