Winda Sari ibu pembuang bayi di belakangan rumah Legiman, ASN staf Kantor Camat Tanjung Morawa ditetapkan tersangka oleh polisi. |
Lb Pakam, metrokampung.com
Terungkap bahwa Legiman alias Dalim (42) kurang 1 tahun 3 bulan berkenalan dengan Winda Sari (21)- bukan Amanda Risky Br Purba alias Amanda.
Dari perkenalan tersebut kemudian berlanjut kepada hubungan pacaran dan kelanjutannya lagi mereka sering melakukan hubungan suami istri.
Hal ini dipaparkan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, Jumat (11/3/22).
Legiman alias Dalim (kiri) dan Winda Sari (kanan). |
"Proses kelahiran dilakukan oleh Winda Sari tanpa bantuan orang lain,"jelas Kasat Reskrim.
"Selasa (8/3/22) sekira pukul 22.00 WIB tersangka Winda Sari membuang bayi tersebut ke belakang rumah Legiman tepatnya di penjemuran batu bata Dusun II Desa Suka Mulia Kecamatan Pagar Marbau. Pukul 24.00 WIB Legiman pulang ke rumah dalam keadaan mabuk langsung tidur. Selasa pagi sekira pukul 07.00 WIB, saksi Legiman mengetahui ada ditemukan bayi di belakang rumahnya oleh tetangganya. Kemudian Legiman alias Dalim menanyakan kepada Winda dan diterangkan bahwa bayi tersebut merupakan bayi mereka berdua,"bilang Kasat lagi.
"Kok teganya kau membuang bayi tersebut ?"ujar Kasat Reskrim menirukan pertanyaan Legiman kepada Winda Sari saat itu.
Adapun motif pembuangan bayi tersebut, sambung Kompol I Kadek Hery Cahyadi, karena tersangka Winda Sari takut dan malu ketahuan memiliki anak di luar nikah.
"Dikarenakan kondisi tersangka Winda Sari dalam keadaan baru melahirkan serta dalam kondisi post partum maka kita lakukan pembantaran penahanan ke RS Bhayangkara Medan,"bilangnya.
Polisi menetapkan Pasal 77 ayat (2) UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kepada tersangka Winda Sari.
Diberitakan, bayi perempuan hamil hubungan gelap Legiman, ASN staf Kantor Camat Tanjung Morawa dan Winda Sari kini dirawat dalam inkubator Klinik Pratama Karoja Jalan Galang Km 4 Desa Purwodadi Kecamatan Pagar Marbau Kabupaten Deli Serdang.(dra/mk)
"Selasa (8/3/22) sekira pukul 22.00 WIB tersangka Winda Sari membuang bayi tersebut ke belakang rumah Legiman tepatnya di penjemuran batu bata Dusun II Desa Suka Mulia Kecamatan Pagar Marbau. Pukul 24.00 WIB Legiman pulang ke rumah dalam keadaan mabuk langsung tidur. Selasa pagi sekira pukul 07.00 WIB, saksi Legiman mengetahui ada ditemukan bayi di belakang rumahnya oleh tetangganya. Kemudian Legiman alias Dalim menanyakan kepada Winda dan diterangkan bahwa bayi tersebut merupakan bayi mereka berdua,"bilang Kasat lagi.
"Kok teganya kau membuang bayi tersebut ?"ujar Kasat Reskrim menirukan pertanyaan Legiman kepada Winda Sari saat itu.
Adapun motif pembuangan bayi tersebut, sambung Kompol I Kadek Hery Cahyadi, karena tersangka Winda Sari takut dan malu ketahuan memiliki anak di luar nikah.
"Dikarenakan kondisi tersangka Winda Sari dalam keadaan baru melahirkan serta dalam kondisi post partum maka kita lakukan pembantaran penahanan ke RS Bhayangkara Medan,"bilangnya.
Polisi menetapkan Pasal 77 ayat (2) UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kepada tersangka Winda Sari.
Diberitakan, bayi perempuan hamil hubungan gelap Legiman, ASN staf Kantor Camat Tanjung Morawa dan Winda Sari kini dirawat dalam inkubator Klinik Pratama Karoja Jalan Galang Km 4 Desa Purwodadi Kecamatan Pagar Marbau Kabupaten Deli Serdang.(dra/mk)