Dedi Irawan Harahap Minta Keadilan Atas Penganiayaan yang Dialami, Peroses Hukum Dinyatakan SP3

Editor: metrokampung.com
Dedi Irawan Harahap 


Labusel, Metrokampung.com
Dedi Irawan Harahap mengaku pada Metrokampung.com atas apa yang dialaminya mendapat penganiayaan/ pemukulan sejumlah orang pada Selasa (25 /1/2022) sekira pukul 05.20 wib  di lokasi lahan sawit masyarakat.

Atas perlakuan pemukulan tersebut Dedi Irawan telah mendatangi Polsek KP. Rakyat Labuhanbatu Selatan membuat pelaporan yang tercatat No : LP/B/15//I/RES10.6/2022SEK /KP.Rakyat Labuhanbatu tanggal 27 /1/2022.  (Tindak kekerasan/ Penganiayaan pada selasa tgl 25 /1/2022 Pukul 5.20 wib dan TKP di Sialang Bujing Dusun Garing Pasar Desa Air Merah Kampung Rakyat Labuhanbutu Selatan).

Pada dugaan terjadinya perkara tersebut Dedi Irawan mencatatkan Adek Deli Syahputra Harahap dan Baktiar Efendy Nasution sebagai saksi penyerta pelaporannya.


Dan dalam dugaan tindak kekerasan / Penganiayaan tersebut Dedi Irawan telah menyebutkan sejumlah Orang sebagai terlapor yang sampaikan nya pada APH berwenang. Yakni (Harapan Manullang, Dkk)

Terhadap Dedi Irawan Harahap juga telah dilakukan visum ed revertum atas kondisi fisiknya cedera diduga akibat perlakuan tindak kekerasan sejumlah orang. 

"Seiring waktu bergulir akhirnya apa yang menjadi pengaduan Dedi Irawan untuk memperoleh keadilan hanya menjadi isapan jempol belaka," keluh Dedi. 

"Bahwa pihaknya sebagai pelapor telah diberi penjelasan atas laporannya untuk mendapat keadilan dimaksud sesuai SP2HP ( surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelikan nomor B/1004/V/1.6/2022/Reskrim tanggal  serta keterangan hasil gelar perkara tertanggal 28/4/2022  dinyatakan dilakukannya Penghentian Proses Penyelidikan (SP3) nomor SP3 /15.a/IV/Res 1.6/2022/Reskrim  tgl 29 /4/2022," terangnya kesal. 

Jelas dinyatakan pada SP2HP yang diperoleh dari Reskrim Polres Labuhanbatu tertulis bahwa - 2 saksi pelapor (Doli dan Bahtiar - red) mengaku dalam keterangannya tidak melihat saat terjadinya penganiayaan terhadap Dedi Irawan. - Tidak adanya pengakuan dari masing masing terlapor melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap Dedi Irawan. 
Selanjutnya dijelaskan pada SP2HP tersebut menjelaskan bahwa, sehubungan dalam peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan diperlukan 2 alat bukti, maka  setatus penyelidikan dihentikan  (SP3) yang di tuangkan  Kanit Lidik I Resum Ipda Sarwedi Manurung, serta Penyidik Pembantu Aipda Dani Tri Sulistio ditanda tangani H. Nambah SH. MH.

Sebelumnya kofirmasi Metrokampung.com R. Fajar Sitorus pada personil unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Erikson F. Siahaan selaku oknum penanganan awal pelaporan dugaan terjadinya penganiayaan  yang dialami Dedi Irawan oleh Harapan Manulang Dkk belum mendapat penjelasan hingga berita ini dilayangkan. Meski konfirmasi di ponselnya telah bercentang biru.
Demikian pula Kanit Lidik I Resum Ipda Sarwedi Manurung ketika dikonfirmasi apakah visum tidak dapat dijadikan alat pengembangan untuk mendapat kebenaran perbuatan? Tidak memberikan keterangan bisa atau tidak, beliau hanya menyatakan Bacalah telah dijelaskan pada SP3 yang dilayangkan," pungkasnya.
(MK/R.Fajar Sitorus/Simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini