LAU KAWAR ZONA MERAH : Dansatgas Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti: Sebelum Ada SOP, Jangan Melakukan Pengutipan Retribusi

Editor: metrokampung.com

Karo, metrokampung.com 
Objek Wisata Danau Lau Kawar yang terletak di Desa Kuta Gugung Dusun Laukawar Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo merupakan  zona merah Gunung Sinabung dan hingga saat ini masih status waspada level II. Kepada masyarakat khususnya wisatawan dihimbau agar tidak memasuki area Danau Lau Kawar. 

Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti selaku Dansatgas Gunung Sinabung ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Selasa, 9/1/2024 mengatakan, kami dari Dansatgas Gunung Sinabung menghimbau kepada masyarakat untuk tidak  masuk ke lokasi zona merah Gunung Sinabung atau radius 3 kilo meter dari puncak dan dan 4,5 kilo meter untuk sektoral selatan-timur.

" Kami tetap melaksanakan patroli ke zona zona merah supaya tidak ada aktivitas warga di area zona merah yang telah di terbitkan Pemerintah Kabupaten Karo melalui Badan Metrologi Geofisika yang berada di Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat. 

Komandan Kodim ini menambahkan, saya pun berharap kepada stakeholder agar tetap berkolaborasi untuk menghimbau kepada masyarakat khususnya tamu wisatawan supaya jangan masuk ke zona merah khususnya Danau Lau kawar, apalagi melalukan pengutipan retribusi, saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Karo khususnya Dinas Pariwisata supaya tetap mensosialisasikan kepada masyarakat agar jangan melakukan pengutipan liar kepada masyarakat apalagi ke zona merah ," ucap Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti. 


Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo Munarta Ginting ketika dikonfirmasi terkait adanya kegiatan pungli di Danau Laukawar mengatakan, saya menghimbau kepada masyarakat atau siapapun supaya tidak melakukan pengutipan retribusi dalam bentuk apapun kepada masyarakat khususnya kepada wisatawan sebelum ada peraturan yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Karo. 

" Kemarin kita bersama Dansatgas Gunung Sinabung telah melaksanakan rapat di Kantor Bupati terkait pengutipan retribusi ke Objek Wisata Danau Lau Kawar. Kemarin Dansatgas yang kebetulan Dandim 0205/TK mengatakan, jangan dulu melakukan pengutipan atau jangan dulu masuk ke objek wisata Lau Kawar karena Danau Laukawar masuk lokasi Zona Merah Gunung Sinabung. 

Dibuat dulu Standard Operating Procedure [ SOP ] supaya kita bisa melakukan pengutipan ke Objek Wisata Danau Lau Kawar, sebelum ada SOP yang jelas, Dansatgas meminta kepada Dinas Pariwisata supaya jangan melakukan pengutipan maupun dilarang masuk ke Objek Wisata tersebut, jadi sampai saat ini tidak ada pengutipan retribusi masuk ke objek wisata Danau Laukawar," ucap Munarta Ginting.(amr)
Share:
Komentar


Berita Terkini