Massa F.SPTSI.KSPI LABURA dan Mahasiswa Gruduk MAPOLRES Labuhanbatu dan PN Rantauprapat

Editor: metrokampung.com
Terlihat F.SPTSI-K.SPSI dan Mahasiswa Aksi Demo Damai ke Polres LB Dan PN Rantauprapat. 

Labuhanbatu, metrokampung.com
Puluhan pekerja yang  tergabung didalam Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTSI.KSPI) Kabupaten Labuhanbatu Utara Pimpinan Amri Abeng Lubis dan Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa damai di MAPOLRES Labuhanbatu serta Kantor Pengadilan Negeri Rantauprapat, Senin (29/01/2024).

Massa aksi dalam orasi nya menuntut dilakukannya eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat No.74/Pdt.G/2021, Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No.266/Pdt/2022, dan Putusan Mahkamah Agung RI No.334/PAN.2/II/104SPK/Pdt/2023 tgl 17 Februari 2023 yang menolak Gugatan Pengurus F.SPTI.KSPSI Kabupaten Labuhanbatu Utara Pimpinan Ali Tambunan atas Surat Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT.Siratarata alas Tong Desa Simonis , kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara No.001/SRT/BU/VI/2021 yang membatalkan Surat PMKS dimaksud No.01/SRT/V/2016 tgl.23 Juni 202 dengan menyerahkan pekerjaan bongkar muat buah sawit di PMKS PT.Siratarata alas Tonga kepada F.SPTSI.KSPSI Labura Pimpinan Amri Abeng Lubis. 

Para Demonstran yang terdiri dari pekerja dan mahasiswa meminta agar dilakukan tindakan hukum yang  nyata berupa eksekusi atas Putusan Pengadilan tersebut, karena akibat tidak adanya eksekusi atas Putusan tersebut, telah terjadi korban penganiayaan yang mengakibatkan luka luka yang dilakukan salah seorang anggota F.SPTI.KSPSI Pimpinan Ali Tambunan terhadap seorang anggota F.SPTSI.KSPSI Pimpinan Amri Abeng Lubis, dan saat ini pelaku penganiayaan sudah  ditetapkan sebagai tersangka dan dlm pencarian pihak Kepolisian (DPO). 

Sementara' itu Darwin Marpaung dalam orasinya di depan Kantor PN Rantau Prapat meminta  Ketua PN Rantauprapat untuk melakukan eksekusi Putusan Pengadilan tersebut. 

Sementara itu Ketua PN Rantau Prapat yang di wakili oleh Humas PN Rantau Prapat dalam Menjawab tuntutan massa aksi, menyampaikan bahwa Putusan Pengadilan tersebut tidak dapat dilakukan eksekusi,dan Putusan yang dapat dilakukan eksekusi dan ada putusan yang nilai nya tidak dapat di lakukan eksekusi semua terpulang kepada Pihak PMKS PT.Siratarata sebagai Pemilik usaha.

Namun demikian, Pihak PN Rantauprapat bersedia hadir jika ada undangan untuk menyelesaikan persoalan ini untuk duduk bersama dengan Pihak Perusahaan, Pemkab Labura, dan Pihat terkait lainnya agar masalah ini selesai, Tutup nya.(stjg/mk) 
Share:
Komentar


Berita Terkini