Anggaran Kebersihan Kantor Camat di Deli Serdang Diperiksa Jaksa

Editor: metrokampung.com
Kantor Camat Tanjung Morawa

Lubuk Pakam, metrokampung.com
Kejaksaan Negeri Deli Serdang
saat ini sedang mengusut dugaan penyelewengan pengelolaan Anggaran Kebersihan Tahun 2022-2023 di sejumlah kecamatan di Deli Serdang yang mencapai miliar rupiah.

Hal ini dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan beberapa camat telah dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang Boy Amali membenarkan pengusutan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/24).

"Iya. Saat ini masih dalam proses pengumpulan data dan keterangan,"jawab Kasi Intelijen. 
Informasi diperoleh menyebutkan, beberapa camat, bendahara dan kasi kebersihan kecamatan sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Deli Serdang. 

Diantaranya, mantan Camat Tanjung Morawa Rio Laka Dewa- sekarang Camat Lubuk Pakam, mengelola anggaran kebersihan di Kecamatan Tanjung Morawa sebesar Rp 3,5 Miliar. 

Kecamatan Percut Sei Tuan mencapai Rp 5,2 Miliar. Dugaan penyelewengan dilakukan terhadap pekerja kebersihan yang tidak hadir dan merupakan buruh harian lepas serta peralatan kerja mereka.

Mantan Camat Tanjung Morawa Rio Laka Dewa disebut-sebut  sudah dipanggil Kejaksaan Deli Serdang dan telah mengembalikan TGR Rp 100 jutaan.

Rio menjabat Camat Tanjung Morawa sejak Mei 2023 dan berakhir Maret 2024. 

Dikonfirmasi hal ini, Rio tidak merespon. Pesan singkat tidak dibalas, panggilan telepon juga tidak diangkat.(ren/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini