RPDN Dampingi TPP Adukan Kemendes PDTT

Editor: metrokampung.com

Jakarta, metrokampung.com
Relawan Pendamping Desa Nusantara (RPDN) melakukan konsultasi pengaduan terkait nasib Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau yang sering di sapa Pendamping Desa, yang tidak mendapatkan perpanjangan kontrak. Konsultasi pengaduan ke Komisi Informasi Publik (KIP) tersebut berlangsung pada Senin (17/03) dan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB di ruang kerja Ketua Majelis Komisioner Pusat, Handoko Agung Saputro,ucap SA eks TPP Labura. 

Diceritakan SA Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Handoko Agung Saputro bersama perwakilan RPDN yang diwakili Suryokoco, serta dua Tenaga Pendamping Profesional yakni Untung dari Kabupaten Ciamis dan Dadan dari Kabupaten Bogor.

Agenda utama pertemuan adalah konsultasi pengaduan para TPP melalui RPDN terkait akses informasi publik mengenai hasil evaluasi kinerja yang menjadi dasar tidak diperpanjangnya kontrak para pendamping desa.

Permasalahan ini muncul setelah sejumlah TPP tidak mendapatkan perpanjangan kontrak tanpa penjelasan yang jelas mengenai indikator penilaian yang digunakan oleh kementerian Desa Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait. Para pendamping Desa mempertanyakan dasar keputusan tersebut serta meminta transparansi atas hasil evaluasi kinerja mereka.

Dalam diskusi tersebut juga disampaikan bahwa sebagian pendamping baru menerima surat penjelasan dari kemendes  beberapa bulan setelah keputusan tidak diperpanjangnya kontrak berlaku. Dalam sejumlah kasus, surat kementerian bertanggal 19 Desember, namun baru diterima oleh sebagian pendamping pada bulan Maret. Sementara kontrak para pendamping telah berakhir sejak 1 Januari 2026.

Banyak nya kejanggalan dan Situasi tersebut menimbulkan spekulasi dan pertanyaan yang di duga tidak berdasar sesuai dengan Permendes 294 tentang TPP  mengenai prosedur administrasi serta  transparansi dalam proses evaluasi yang dilakukan oleh kementerian tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Handoko Agung Saputro, menjelaskan bahwa para Tenaga Pendamping Profesional memiliki hak untuk mengetahui hasil evaluasi penilaian kinerja (Evkin) mereka serta alasan mengapa tidak mendapatkan kontrak baru.

“Teman-teman TPP berhak mengetahui hasil evaluasi kinerja mereka dan mengapa tidak mendapatkan kontrak baru. Informasi tersebut menyangkut langsung hak individu yang bersangkutan,” ujar Handoko.

Ia menegaskan bahwa kementerian sebagai badan publik tidak boleh menutup akses informasi yang berkaitan dengan keputusan administratif terhadap seseorang.

“Kementerian tidak boleh tertutup. Badan publik harus transparan, terutama jika informasi tersebut menyangkut hak individu,” tambahnya.

Menurut Handoko, langkah yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan permohonan informasi secara resmi kepada kementerian sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan tersebut, badan publik wajib memberikan jawaban dalam waktu 10 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja tambahan apabila diperlukan.

Jika dalam jangka waktu tersebut informasi tidak diberikan, maka pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat.

Handoko juga mencontohkan bahwa baru-baru ini Komisi Informasi Pusat memutus sengketa informasi terkait hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang pernah dilakukan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam putusan tersebut, Komisi Informasi Pusat memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuka informasi hasil TWK kepada pemohon sengketa informasi.

“Kasus TWK menunjukkan bahwa informasi yang berkaitan dengan penilaian terhadap individu dapat diminta oleh yang bersangkutan. Karena itu peluang teman-teman TPP untuk mendapatkan hasil evaluasi kinerja mereka sangat terbuka,” jelasnya.

Meski demikian, Handoko berharap persoalan ini dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses persidangan sengketa informasi.
“Kami berharap tidak perlu sampai sidang sengketa. Tetapi jika memang sampai ke proses sidang, maka teman-teman harus siap dengan bukti-bukti yang kuat,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan RPDN, Suryokoco, meminta dukungan Komisi Informasi Pusat agar proses keterbukaan informasi dapat berjalan secara adil. Menurutnya, persoalan ini menyangkut nasib ribuan Tenaga Pendamping Profesional di berbagai daerah.

“Kami berharap Komisi Informasi memberikan dukungan karena ini menyangkut nasib ribuan TPP yang merasa diperlakukan tidak adil dan tidak profesional dalam proses evaluasi kontrak,” kata Suryokoco.

Ia menegaskan bahwa para pendamping hanya meminta transparansi mengenai hasil evaluasi kinerja serta alasan administratif yang menjadi dasar keputusan tidak diperpanjangnya kontrak.
Dalam pertemuan tersebut para pendamping juga diingatkan untuk menyiapkan berbagai dokumen pendukung apabila proses permohonan informasi berlanjut. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain bukti pengiriman laporan kerja, bukti unggah laporan pada sistem, dokumen komunikasi dengan pihak kementerian, serta bukti aktivitas pendampingan di lapangan.

Dokumen-dokumen tersebut dinilai penting untuk memperkuat posisi para pendamping apabila proses sengketa informasi harus ditempuh melalui mekanisme di Komisi Informasi Pusat.tutur nya. (Tim)
Share:
Komentar


Berita Terkini